Terkini AgrariaTaati Putusan MK, Dirjen Dukcapil: Mau “Nyoblos” Ya Rekam KTP-el Dulu Dong

Taati Putusan MK, Dirjen Dukcapil: Mau “Nyoblos” Ya Rekam KTP-el Dulu Dong

Jakarta – Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan pro aktif melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019 merupakan amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK.

Demikian dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi komentar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab sebagaimana diberitakan Merdeka.com tanggal 6 April 2019.

Dalam berita berjudul “Belum Memiliki e-KTP, Warga Jatim, Kalteng dan Banten Terancam Kehilangan Hak Pilih”, Amiruddin menuding Pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih pemilih karena dinilainya kepemilikan KTP-el di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.

“Kehilangan hak pilih karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-el atau Suket sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Untuk bisa memiliki KTP-el, masyarakat harus punya kesadaran dan pro aktif merekam data dirinya. Tanpa merekam, mustahil memiliki KTP-el. Jadi harus “legowo” kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam”, tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (06/04/2019).

Baca juga  Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Terkait di sejumlah provinsi banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el, Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-el sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-el di seluruh Indonesia.

Zudan juga merinci cakupan perekaman KTP-el yang dituding masih rendah oleh Amiruddin.

Amirudin menyebutkan, di Jatim jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el mencapai 4 juta orang dari jumlah pemilih 30.478.938 orang. Nyatanya, berdasarkan database nasional Kemendagri per Maret 2019, Jatim dengan jumlah Wajib KTP (WKTP) 31.002.554 jiwa, yang sudah merekam sudah mencapai 30.952.842 jiwa atau setara dengan 99,84%.

“Jatim sisa tinggal 0,16% atau sekitar 49 ribu saja yang belum memiliki KTP-el, bukan 4 juta seperti dikatakan Amiruddin. Jumlah itu akan terus kami kejar hingga Pemilu. Adalah nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan di Jatim masih ada 4 jutaan penduduk Jatim yang belum punya KTP-el, karena di database kami jumlahnya tinggal 49 ribuan. Namun saya berbaik sangka dengan Pak Amiruddin, bila memang masih ada datanya yang 4 juta tersebut tolong saya diberi, agar bisa saya tindak lanjuti. Bila tidak ada datanya, ya hanya bikin gaduh saja pendapat Pak Amiruddin itu”, jelas Zudan.

Lalu di Kalteng, Amiruddin mengatakan saat ini baru 79% penduduk yang memiliki KTP-el dari total pemilih yang ada di DPT sebesar 1.753.224 orang.

Baca juga  Mendagri Saksikan Penandatanganan MoU Batas Wilayah Negara

“Database kependudukan nasional per Maret 2019 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu dari jumlah WKTP sebesar 1.821.014 jiwa, yang merekam KTP-el sudah mencapai 92,47% atau sebesar 1.683.872 jiwa. Jadi nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan perekaman KTP-el di Kalteng masih 79%, karena faktanya sudah 92,47%”, urai Zudan merinci lebih lanjut.

Agar tidak menjadi fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, lanjutnya, ia minta kepada Amiruddin dan rekan-rekan menyerahkan data riil jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el. “Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami akan kejar agar segera tuntas”, tegasnya.

Untuk menuntaskan sisa perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya.

“Hingga hari H pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah, Ponpes, dan lain-lain. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan KTP-el”, lanjut Zudan.

Selain jemput bola, Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.

“Bahkan kita sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pemilu, terutama untuk membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan KTP-el yang digunakan pemilih untuk mencoblos”, imbuh Zudan.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...