Terkini AgrariaMendagri Jelaskan Tahap Krusial Pemilu

Mendagri Jelaskan Tahap Krusial Pemilu

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan tahapan krusial pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, ada tiga tahapan krusial selama Pemilu termasuk pasca hari pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang. Hal itu diungkapkannya usai mengisi Kuliah Umum SI, S2, dan S3 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Auditorium STIK Jl. Tirtayasa Raya No. 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019).

“Tahapan yang panjang oleh KPU ini tidak menyimpang dari UU Pemilu sekarang. Tahapan penghitungan suara sudah diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperpanjang. Kemudian yang kedua, tahap penetapan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini pasti menimbulkan pro dan kontra. Ketiga, adanya gugatan ke MK, tiga tahap ini krusial,” ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/04/2019). Aturan ini tertuang dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, MK memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di TPS maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019. Menurut Tjahjo, proses penghitungan lima kotak suara yang memerlukan waktu yang panjang tanpa jeda ini, dinilai sebagai salah satu tahapan krusial dalam Pemilu Serentak 2019.

Baca juga  Laksanakan Arahan Mendagri, Bupati Tana Toraja Ganti Plt. Kadis Kesehatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada BAB II mengenai Sengketa Pemilu Pasal 474 dijelaskan bahwa Peserta Pemilu anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Sementara Pasal 475 Undang-Undang yang sama menyebut dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Meski demikian, Tjahjo menjamin aparat keamanan dan penyelenggara Pemilu siap menghadapi tiga tahapan krusial pada Pemilu ini.

Baca juga  Buka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, Wamen ATR/Waka BPN Imbau Penyelesaian Kasus yang Transparan bagi Publik

“Saya yakin kalau urusan stabilitas keamanan dan ketertiban sudah ada Kepolisian yang dibackup TNI, BIN, Linmas, semua siap. MK, MA, DKPP, Bawaslu, Kejaksaan juga siap. Saya yakin semua sudah diantisipasi dengan baik. Kami yakin pada KPU dan Bawaslu, termasuk pengawasan dari semua pihak seperti partai politik, Tim Sukses, Pers, dan juga masyarakat” pungkasnya.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...