Terkini AgrariaKemendagri Tunggu KPU Tindaklanjuti Putusan MK

Kemendagri Tunggu KPU Tindaklanjuti Putusan MK

Jakarta- Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan mengatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan surat keterangan (Suket) bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el. Ia pun menyebut, Kemendagri akan menuggu tindak lanjut KPU atas putusan tersebut.

“Secara hukum dan konstitusi, keputusan MK adalah final dan mengikat yang erat kaitannya dengan penyelenggara Pemilu. Bagaimana posisi penyelenggara Pemilu terhadap keputusan MK ya kita tunggu putusannya,” kata Bahtiar usai mengahadiri Apel ASN di Lingkup Kemendagri di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

Bahtiar menekankan posisi Pemerintah melalui Kemendagri hanya pada tataran dukungan atau supporting saja, sementara keputusan untuk mengeksekusi ada di tangan penyelenggara Pemilu.

“Prinsip Pemerintah ini kan dalam manajemen atau tata kelola Pemilu adalah supporting saja, yang sifatnya eksekutor adalah penyelenggara Pemilu, bagaimana nanti peraturan KPU nya ya kita tinggal mengikuti,” terang Bahtiar.

Baca juga  Kemendagri Dorong Semangat Kegotongroyongan pada Pilkada ditengah Pandemi Covid-19

Meski demikian, Bahtiar mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan instruksi kepada jajaran Dukcapil seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el hingga tetap memberikan layanan di hari libur.

“Dirjen Dukcapil sudah menginstruksikan kepada jajaran Dukcapil seluruh Indonesia untuk mengantisipasi penerbitan, perekaman. Sementara untuk percepatan tadi, seluruhnya (kantor Dukcapil) dibuka dan melayani termasuk di hari libur,” pungkasnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...