Terkini AgrariaKesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019

Kesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019

Jakarta – Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan Kesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Ballroom Grand Paragon Hotel, Jakarta, Rabu (27/03/2019).

“Saat ini sudah masuk kampanye rapat umum. Ada dua kali debat lagi, 30 Maret untuk debat calon presiden dan 13 April pada saat selesai masa kampanye, debat untuk calon presiden dan wakil presiden. Iklan di media juga sudah mulai, jangan heran kalau bapak/ibu menonton televisi sudah ada iklan kampanye,” kata Pramono.

Memasuki kampanye rapat umum, Pramono menjelaskan telah ditetapkan zonasi agar partai politik dan peserta Pemilu teratur dan tidak bentrok dengan kampanye rapat umum partai politik/calon lain.

“Kami sudah menetapkan zonasi. Ini sering salah paham, ada parpol yang mau mengadakan kampanye pertemuan terbatas, pas bukan gilirannya oleh KPU kota/kabupaten dilarang. Padahal, zonasi hanya berlaku untuk rapat umum, yang lain boleh kampanye dengan metode lain, seperti pertemuan tetap muka atau terbatas,” terang Pramono.

Baca juga  Jajaran Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el Serentak Secara Nasional

Mengenai logistik, proses produksi telah mencapai 98 persen dan distribusi sebesar 96 persen. Target keseluruhan distribusi dan produksi hingga mencapai 100 persen pada tanggal 30 Maret 2019 termasuk penggantian surat suara hasil sortir.

“Target termasuk penggantian surat suara hasil sortir di KPU kabupaten/kota. Kalau lihat di TV ada surat suara di televisi merupakan suatu hal yang standar. Jangan berpikir aneh-aneh, itu proses yang standar karena KPU kabupaten/kota tugasnya menyortir untuk dilaporkan ke KPU pusat. Lalu KPU pusat melaporkan ke pabrik penyedia untuk mengganti tanpa konsekuensi penambahan anggaran sedikit pun,” tegas Pramono.

Perihal Puncak Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan sesuai undang-undang, yaitu dilakukan di hari yang sama.

“Simulasi terakhir di Yogjakarta termasuk simulasi-simulasi yang telah kami lakukan, pemungutan dan penghitungan suara tepat waktu sesuai Undang-Undang tidak lebih dari pukul 24.00,” katanya.

Baca juga  Wapres JK Lantik 744 Calon Pamong Praja Muda IPDN

Sementara Rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu yang dilakukan dari tingkat desa. Sedangkan Alokasi waktu yang diberikan pada kecamatan yang memiliki banyak TPS akan diberi waktu maksimal 17 hari dan disesesuaikan dengan anggaran. Selain itu, rekapitulasi juga akan dilakukan di kantor KPU bukan di hotel.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menjelaskan tentang sistem informasi penghitungan yang dibuat KPU, yaitu SITUNG. Meski demikian, SITUNG bukan hasil resmi dari KPU, karena hasil resmi tetap melalui rekapitulasi manual. Situng menjadi sistem informasi yang memenuhi kebutuhan publik yang ingin serba cepat sebagai alat kontrol.

“Rekapitulasi manual butuh waktu yang lama, sekitar 35 hari, sedangkan kebutuhan publik kan pengen serba cepat. Untuk itu KPU menyusun SITUNG yang telah dibentuk KPU sejak 2004 sebagai alat bantu transparansi dan kontrol, siapapun bisa mengunduh perolehan dari TPS dan memastikan suara di TPS sesuai,” pungkasnya.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...