Terkini AgrariaTanpa Sertifikat, Sengketa Tanah Menyeruak

Tanpa Sertifikat, Sengketa Tanah Menyeruak

Belum bersertipikat, hati-hati tanah anda diakui oleh orang lain. Sebuah kiasan yang tentunya dapat dijadikan rujukan bagi yang beranggapan bahwa sertipikat tanah itu tidak penting.

Sertipikat tanah tentunya bukan hanya sebuah lembaran kertas yang tidak bermakna. Ada sebuah kepastian hukum yang terkandung di dalamnya. Kepastian hukum hak atas tanah karena di dalam sebuah lembaran itu terdapat surat ukur, nama pemilik, nomor identifikasi bidang, luas tanah, dan koordinat yang unik sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kepastian akan pemilik dan bidang tanah yang dimilikinya.

Atas dasar itulah mengapa hari ini Presiden Jokowi kembali menyerahkan sertipikat hak atas tanah secara langsung kepada Masyarakat Provinsi Bangka Belitung di Gelanggang Olahraga Sahabudin, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (14/3).

Sertipikat yang diserahkan Presiden merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertipikat diberikan kepada masyarakat Kota Pangkal Pinang sebanyak 1.000 buah, Kabupaten Bangka sebanyak 1.000 buah dan Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 500 buah.

Baca juga  Bahas RCEP, Presiden Jokowi: Kita Berada pada "Point of No Return"

Kepala negara mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2016, baru sebanyak 46 juta bidang tanah yang terdaftar di Kantor Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut dikarenakan setiap tahunnya hanya ditargetkan 500 ribu bidang. Padahal di seluruh Indonesia diperkirakan terdapat 126 juta bidang tanah. Itu artinya membutuhkan waktu kurang lebih 160 tahun untuk dapat mendaftarkan tanah seluruh Indonesia.

“Mau Bapak/Ibu nunggu 160 tahun? Kalau mau saya kasih sepeda,” ujar Kepala negara yang disambut gelak tawa penerima sertipikat tanah.

Presiden mengatakan bahwa setiap dirinya pergi ke daerah di seluruh Tanah Air, keluhannya adalah sengketa tanah di mana-mana. Ada masyarakat dengan masyarakat, ada masyarakat dengan perusahaan, ada masyarakat dengan pemerintah, ada anak dengan bapaknya. “Itu karena kita semua tidak pegang tanda bukti hukum hak atas tanah yang namanya sertipikat,” ujar Presiden.

Baca juga  Kemendagri Klarifikasi terkait Rencana Apel Pemerintahan Desa Se-Indonesia

Lebih lanjut Presiden berpesan agar para penerima sertipikat bisa menjaga sertipikatnya dengan baik. Ia minta kepada para penerima agar menghitung dan mengkalkulasi dengan cermat jika ingin menggunakan sertipikatnya sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha melalui perbankan.

“Kalau misalnya dapat Rp300 juta, gunakan seluruhnya untuk modal usaha, modal kerja, modal investasi. Jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif,” pesan Presiden. (RO/AM)

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...