Terkini AgrariaTanah Terlantar Eks HGB Seluas 29,3 Ha Kembali Menjadi Tanah Negara

Tanah Terlantar Eks HGB Seluas 29,3 Ha Kembali Menjadi Tanah Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.

Di Kota Semarang, Kementerian ATR/BPN atas nama negara telah menguasai tanah seluas 29,3 hektare, tanah tersebut merupakan bagian dari HGB atas nama PT Tanah Mas Duaja. Tanah yang berada di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang ini adalah tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan dan kemudian diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN yang digunakan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

“Ini adalah bentuk penegakan peraturan yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan dengan baik harus kita ambil dan digunakan untuk Tanah Cadangan Umum Negara,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam sambutannya pada Acara Penanaman Pohon di Tanah Terindikasi Terlantar tersebut, Semarang, Rabu (6/3).

Baca juga  Presiden Bagikan 5.000 Sertipikat Tanah di Magelang

Namun demikian, lanjut Sekjen, tidak seluruh tanah diambil alih. Ia mengatakan bahwa prinsipnya kita juga memberikan kesempatan kepada pemilik tanah tersebut untuk mengoptimalisasi dan memanfaatkan tanahnya. “Maka setelah dilakukan musyawarah, disepakatilah 29,3 hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Lebih lanjut Sekjen mengatakan bahwa ke depan Kementerian ATR/BPN akan membentuk Bank Tanah. Bank Tanah ini nantinya akan menampung tanah bekas tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, maupun tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan lainnya.

“Kemudian tanah yang ditampung tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat, untuk tanah objek reforma agraria, untuk kepentingan Pemerintah atau digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Sekjen mengatakan bahwa sesuai dengan Rencana Tata Ruang, tanah ini berada di kawasan kuning yakni untuk perumahan, ini dapat dimanfaatkan untuk perumahan TNI, POLRI, dan PNS yang belum memiliki rumah. ” Untuk sementara kita tanami dulu, agar tidak longsor dan lebih sejuk. Daerah ini akan semakin hijau dan sehat, serta baik untuk kita semua,” imbuhnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Penting UU Pertanahan Agar Bisa Diselesaikan

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar yang ditemui di sela-sela acara mengatakan bahwa pihaknya selain di Semarang juga telah membagikan sebagian tanah HGU terlantar seluas 60 hektare kepada 400 orang di Pemalang melalui program redistribusi tanah. “Kemudian di Pekalongan seluas 17 hektare tanah HGU terlantar juga diserahkan kepada POLRI yang kedepannya akan digunakan untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Polisi,” pungkasnya. (RO/TA)

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...