Terkini Agraria2.010 Sertipikat Tanah Dibagikan Di Kendari

2.010 Sertipikat Tanah Dibagikan Di Kendari

Setelah membagikan sertipikat tanah di Cilacap minggu lalu dan sertipikat tanah wakaf di Gorontalo Jumat lalu, kini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membagikan 2.010 sertipikat tanah di Gor Pemuda Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/3). Kegiatan penyerahan sertipikat ini sebelumnya didahului dengan pencananganan tanda batas atau patok secara simbolis yang dilaksanakan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penerima sertipikat berasal dari 12 kabupaten/kota yang merupakan hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pertanian. Penerima sertipikat tanah kebanyakan berasal dari tiga daerah, yakni Kota Kendari 1.125 sertipikat, Konawe 501 dan Konawe Selatan (Konsel) 375 sertipikat.

“Setiap saya ke daerah yang sering saya dengar dari masyarakat adalah masalah sengketa atau konflik tanah baik dari individu, pemerintah maupun perusahaan, hal itu terjadi karena tidak adanya sertipikat tanah. Kita usahakan percepat pendaftaran tanah di Indonesia untuk minimalisir semua masalah pertanahan itu,” ujar Presiden Jokowi.

Baca juga  Panitia Umumkan 10 Nominasi Terbaik Kategori Umum dan Kategori Khusus Festival Gapura Cinta Negeri

Sertipikat tanah, menjadi salah satu bukti hak hukum kepemilikan atas tanah yang sangat penting dimiliki masyarakat. Mengingat, masih banyaknya terjadi sengketa dan konflik pertanahan akibat banyak bidang tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia, membuat Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan Percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL.

Terbukti, dengan adanya program PTSL ini dan target yang diberikan Presiden Jokowi setiap tahunnya kepada Kementerian ATR/BPN jumlah bidang tanah yang bersertipikat meningkat tajam di seluruh Indonesia. Harapannya, tahun 2025 seluruh bidang tanah di Republik ini bisa terdaftar semua.

Dengan terdaftarnya bidang tanah, kesejahteraan masyarakat dipastikan meningkat dan kondisi perekonomian bisa merata dari sabang sampai Marauke. Karena selain sebagai bukti hukum, sertipikat tanah juga bisa mengantarkan akses permodalan bagi masyarakat yang ingin bangun usaha dan peran BPHTB juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga  Bagikan 23 Sertipikat Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Sertipikat Tanah Ciptakan Financial Inclusion

Salah seorang warga penerima sertipikat tanah bernama La Ode Husein yang berprofesi sebagai petani mengaku senang mendapatkan sertipikat di bidang tanahnya yang seluas 8.754 m2 di Kabupaten Muna Barat. “Saya berterima kasih kepada Presiden dan Kementerian ATR/BPN karena selama 10 tahun mengelola tanah perkebunan kelapa ini belum juga dapat sertipikat. Tapi dengan program Pemerintah sekarang saya dapat sertipikat gratis,” ujarnya.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara diperkirakan terdapat 1.882.500 bidang tanah dan telah terdaftarkan sebanyak 907.319 bidang tanah, sedangkan di Kota Kendari diperkirakan terdapat 118.650 bidang tanah, dan yang sudah terdaftar sebanyak 92.382 bidang tanah dan yang belum terdaftar sebanyak 26.270 bidang tanah. Ditargetkan, seluruh bidang tanah di Kota Kendari dan di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara akan terdaftar pada Tahun 2025. (RO/NA)

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...