Terkini AgrariaSudah Clear Data 103 Orang WNA yang Terselip dalam DPT

Sudah Clear Data 103 Orang WNA yang Terselip dalam DPT

Jakarta – Menindaklanjuti isu adanya KTP-el WNA dan masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tindakan cepat dengan mengadakan pertemuan dengan KPU RI, Bawaslu RI. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari juma`at tanggal 04 Maret 2019 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memandang terkait data dari 103 orang dari Warga Negara Asing (WNA) yang terselip dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat terselesaikan dengan baik, berat terjalinya sinergitas yang cepat antara Kemendagri dalam hal ini Ditjen Dukcapil, KPU RI, dan Bawaslu RI, sehingga menjadi clear and clean serta tidak agi ada perdebatan yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa Secara yuridis KTP WNA sudah ada sejak tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014. “ Perlu dijelaskan dalam hal ini, bahwa syarat utama penduduk memiliki hak pilih adalah adalah WNI, baru selanjutnya memiliki KTP-el. Jadi, kita harus membangun pandangan publik terkait hal ini agar tidak ada kesalahan penyampaian dan pemahaman”, ujar Zudan.

Baca juga  Kemendagri Dukung Penyelenggaraan Indonesia International Smart City Expo & Forum (IISMEX)

Oleh karena itu, sangat penting sekali terus dijalinnya sinergi yang lebih baik antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang telah berhasil menyisir dan menyelesaikan 103 KTP-el WNA (Warga Negara Asing) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data temuan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Hasilnya, 103 WNA yang masuk DPT sudah dipastikan dicoret dari daftar.

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI juga sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019. Langkah ini diambil atas kesepakatan bersama tersebut.

“Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh

Menurut Zudan, tim teknis tersebut bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat. Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan, data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.

Zudan juga memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, Ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI, “ Perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).

Baca juga  Sosialisasi Dan Edukasi Pencegahan Penularan Covid-19 Di Lingkungan Pendidikan Kota Payakumbuh

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui, lebih lanjut ia juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU RI Viryan mengungkapkan 103 data WNA yang masuk DPT telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.

“Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai”, jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

“Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya”, jelas Viryan.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...