Terkini AgrariaNetralitas ASN di Pusaran Pemilu Serentak 2019

Netralitas ASN di Pusaran Pemilu Serentak 2019

Yogyakarta – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kian menjadi sorotan pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Pasalnya, sosok ASN yang merupakan abdi negara kian erat dengan aturan yang mengikat untuk tidak menunjukkan dukungan dan referensi politiknya pada masa Pemilu, meski memiliki hak politik untuk memilih. Hal ini berbeda dengan masyarakat pada umumnya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan kerap menyinggung soal netralitas dan kehati-hatian ASN. Menurut Tjahjo, konsep ASN erat kaitannya dengan aturan, tugas pokok untuk menjalankan seluruh program pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

“ASN memang harus netral. Netral memiliki arti dan makna tidak berpihak, tidak berwarna, dan bebas atau tidak terikat. Dalam konteks pekerjaan Birokraksi/ASN tidak bebas dan terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program presiden, menteri dan kepala daerah. Birokrasi satu warna tegak lurus pada NKRI,” terang Tjahjo saat resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi dan Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se Indonesia yang digelar di The Rich Hotel Yogyakarta, Sabtu (02/02/2019).

Baca juga  Protokol Kesehatan: dari Kebiasaan Menjadi Kebudayaan

Meski demikian ASN juga harus tetap loyal dan profesional terhadap siapapun pimpinannya tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun partai politik.

“Siapapun yang jadi atau duduk di Pemerintahan kabupaten/kota, provinsi hingga presiden harus loyal, harus taat, tegak lurus darimanapun dia berasal, dari partai maupun berasal dari suku maupun dari agama manapun,” tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak memenuhi peraturan akan membahayakan proses konsolidasi demokrasi.

“Ada yang tidak tegak lurus ini kalau dibiarkan bahaya negara kita ini, tugas birokrasi ya harus terikat pada aturan yang ada,” ungkapnya.

Hal tersebut sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...