Terkini AgrariaYel-Yel Dana Desa Bukan Kampanye

Yel-Yel Dana Desa Bukan Kampanye

Jakarta – Menyoal laporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait yel-yel dana desa, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri secara prinsip tahu aturan hukum yang diatur Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU serta Bawaslu. “Yel-yel bukan kampanye, karena tidak ada penyebutan salah satu Capres dan Nomor Capres,” ujar Bahtiar pada Rabu, (27/2/2019).

Adapun penyebutan “Dana Desa – Pak Jokowi”, ungkap Bahtiar, karena pemerintahan saat ini, di mana Bapak Jokowi sebagai Presiden, sangat perhatian terhadap pembangunan desa. “Dana desa tiap tahun digelontorkan untuk mempercepat pembangunan desa, kesejahteraan rakyat di desa dan pengutan pemerintahan desa. Semua ada rekamannya dan clear tidak kampanye. Hanya menyebut nama Pak Jokowi yang dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini,” tandas Bahtiar.

Baca juga  Mendagri: Tema HUT DKI Jakarta Harus Dimaknai Sebagai Wujud Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

Berkenaan dengan acara Rakornas tersebut adalah kegiatan rutin pemerintahan dalam rangka pembinanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 secara khusus membahas terkait program dana desa dan penguatan pemerintahan desa untuk mewujudkan kesatuan Indonesia menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di desa.

Ia juga menegaskan tidak ada upaya dari Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02.

Selain itu, tidak ada yang dilanggar dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak ada tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan, yel-yel saat itu dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Desa, yang notabene merupakan kewajiban Mendagri. “Dalam posisi Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, memberi semangat para Kepala Desa agar bertanggungjawab dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan rakyat. Lagipula dana desa sebagai kebijakan prioritas nasional di era pemerintahan Jokowi-JK. Jadi, bukan dalam dalam konteks kampanye Pilpres. Jangan semua aktivitas pemerintahan dihubungkan dengan pileg dan pilpres. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus terus berjalan normal sebagaimana adanya sesuai agenda pembangunan yang telah ditetapkan. ” pungkas Bahtiar.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...