Terkini AgrariaAtasi Ketimpangan Pemilikan Tanah Melalui Reforma Agraria

Atasi Ketimpangan Pemilikan Tanah Melalui Reforma Agraria

Dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah agar terwujudnya keadilan serta menangani sengketa dan konflik Agraria, Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.

Seperti yang diketahui Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Jadi ada dua program dalam Penataan Aset, yang pertama Legalisasi Aset dan yang kedua Redistribusi Tanah”, ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada saat wawancara dengan Metro TV, Senin (18/2).

Objek dari Redistribusi Tanah yang dimaksud adalah tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.

Kemudian Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah negara dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Baca juga  Hilangkan Sengketa Konflik dengan Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa jika ada pelepasan kawasan hutan menjadi area non-hutan atau istilah teknisnya disebut area penggunaan lain (APL) dapat diberikan HGU untuk menanam berbagai macam tanaman produktif, diberikan masa berlaku 35 tahun untuk dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Diketahui, penguasaan tanah HGU untuk perorangan biasanya ada batasnya karena dikhawatirkan tidak mampu dikelola dengan baik. Perusahaan yang boleh menguasai juga ada segmentasi tersendiri. Perusahaan publik tidak ada batas penguasaannya, sedangkan perusahaan tertutup ada batasnya dilihat berdasarkan daerah jadi di satu Provinsi. “HGU secara teknik ekonomis memang lebih besar lebih efisien, tetapi sekarang pendekatannya kita lakukan dengan kluster, jadi masyarakat yang diberikan HGU mungkin kecil-kecil tapi mereka kelola secara kluster, oleh unit koperasi misalnya,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...