Terkini AgrariaKetua KPU: Orang Gila Tak Punya Hak Pilih

Ketua KPU: Orang Gila Tak Punya Hak Pilih

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah informasi yang menyatakan KPU telah mendata warga pemilih yang berstatus gila dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemillu 2019.

“Itu berita hoax KPU dibilang sudah mendata orang gila dalam daftar pemilih. Saya tahu informasi bohong ini menyebar,” kata Ketua Arief Budiman saat menjadi pembicara dalam acara Rapat koordinasi Kehumasan dan Hukum 2019 di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU saat menjawab pertanyaan seorang peserta Rakornas. Menurut pejabat Humas di
Pemprov Bengkulu itu, di daerahnya beredar isu KPU membolehkan orang gila untuk memberikan suaranya pada Pemilu tanggal 17 April 2019.

Arief Budiman menegaskan, KPU tidak pernah mendatangi dan mendata warga yang sudah dinyatakan berstatus gila. “Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya. Bukan orang gila yang di jalanan gak pake baju dan makan apa saja di jalan,” tuturnya.

Baca juga  Mendagri, 1 Juni sebagai Momentum Refleksi Lahirnya Pancasila

Ketua KPU mengaku heran isu seperti ini bisa muncul menjelang Pemilu 2019. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa warga yang memiliki gangguan jiwa tidak permanen tapi punya kesadaran untuk memilih, bisa ikut didaftar sebagai pemilih.

“Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 juga boleh warga yang memiliki gangguan jiwa ikut pemilu. Kok, sekarang isunya KPU membolehkan orang gila ikut memilih,” kata Arief.

Ia menambahkan, pengertian warga yang memiliki gangguan jiwa adalah bukan bersifat permanen. “Kita kalau diperiksa kejiwaan kita bisa dibilang terganggu. Saya saja yang setiap saat mikirin kotak suara, surat suara, kadang stress dan kalau diperiksa mungkin dibilang terkena gangguan jiwa. Yang penting dia tidak gangguan jiwa permanen dan mampu memilih dalam Pemilu,” tuturnya.

Namun, Arief membenarkan kalau KPU di daerah bisa mendata warga yang tinggal di panti rehabilitasi atau pemulihan kejiwaan. “Istilahnya, ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa, masih boleh memilih,” katanya.

Baca juga  Rencana Pemerintah Mengalokasikan Dana Kelurahan

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU juga mengatakan Pemilu 2019 merupakan Pemilu yang strategis. Selain
memiliki anggaran yang sangat besar juga jumlah personil penyelenggara Pemilu yang terlibat.

“Bayangkan saja ada sekitar 7,2 juta yang akan bertugas di TPS, itu baru di TPS saja, belum lagi ada saksi dari partai politik, saksi capres/cawapres, personil keamanan yang terlibat, baik itu TNI maupun Polri, ini jumlahnya sangat besar,” katanya.

Pemilu Serentak Tahun 2019 menggunakan sistem yang baru. “ Ada lima surat suara dan lima kotak suara yang akan
dipilih pada hari pemungutan suara hari Rabu 17 April 2019 mendatang, yaitu surat suara untuk capres dan cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten” kata Arief.

Artinya,seluruh pemimpin kita di semua level akan ditentukan pada 17 April nanti. Jadi 17 April akan sangat menentukan 5 tahun ke depan. Salah mengelola maka akan salah ke depannya

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...