Terkini AgrariaWamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah

AGRARIA.TODAY | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, tampil dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025). Dalam dialog santai namun informatif bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy menegaskan bahwa maraknya mafia tanah umumnya berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Karena itu, menurutnya, riwayat kepemilikan tanah harus dijaga dengan baik.

“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun, sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Wamen Ossy.

Transformasi menuju Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan berlapis karena data kepemilikan tidak hanya tersimpan secara fisik, tapi juga tercatat secara digital. “Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” tutur Wamen Ossy.

Baca juga  Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kemitraan ASEAN-Selandia Baru di Pasifik

Sertipikat Elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis dari perangkat Android maupun iOS. Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat mengecek status tanah hingga memastikan keaslian sertipikat secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.

“Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelas Wamen Ossy.

Menanggapi maraknya peredaran sertipikat palsu, Wamen Ossy kembali menegaskan bahwa digitalisasi adalah solusi yang paling efektif. Berbeda dengan sertipikat analog berbentuk buku yang rentan diduplikasi, Sertipikat Elektronik memiliki keamanan berlapis dan sistem pencatatan yang jauh lebih rinci.

“Sertipikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar sekali pun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN. (MW/FA)

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...