Tamu AgrariaVonis Bebas Haris-Fatia

Vonis Bebas Haris-Fatia

AGRARIA.TODAY – 1. Haris Azhar-Fatia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perbincangan Haris dan Fatia dalam kanal Youtube bukanlah penghinaan tetapi kritik dan pengetahuan yang diperoleh melalui metodologi pencarian pengetahuan.

2. Sejak awal Haris-Fatia meyakini bahwa apa yang dilakukannya bagian dari kebebasn berpendapat. Kegigihan Haris-Fatia, yang didukung oleh para pengacara pembela HAM, baik di ruang sidang maupun di ruang publik, telah meyakinkan hakim membebaskan Haris-Fatia.

3. Keberhasilan Haris-Fatia dan para pengacaranya menunjukkan bahwa pencarian kebenaran di jalur litigasi masih memumgkinkan dan menegaskan bahwa masih ada elemen yudikatif di bawah kekuassaan kehakiman, yang mampu menopang jaminan kebebasan sipil. Sekalipun posisi kasus ini sangat high profile sehingga menjadi atensi publik dan memberikan nilai lebih bagi hakim untuk melipatgandakan kehati-hatian dalam memutus.

Baca juga  Tidak Boleh Permisif terhadap Aksi Terorisme, Dukung Penindakan Terukur dan Akuntabel

4. Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi yang kokoh sebagai pelindung kebebasan berpendapat sehingga kasus-kasus serupa bisa memperoleh pembebasan yang sama. Putusan ini juga sekaligus menjadi pedoman bagi kepolisian, kejaksaan dan peradilan dalam merespons laporan-laporan delik penghinaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya. Apalagi yang dikritik adalah pejabat publik atau institusi negara, yang memang sahih untuk dikritik.

5. Di luar kasus Haris-Fatia kasus-kasus seperti dialami dua pembela HAM ini cukup banyak, bahkan mereka yang memperjuangkan hak-haknya juga berhadapan dengan hukum. Terbaru, Aiman Witjaksono, yang kasusnya saat ini telah memasuki tahap penyidikan juga terancam jerat pasal karet karena dianggap membuat gaduh dan keonaran.

Selamat buat Haris, Fatia dan para pembela. Kebebasan berpendapat tidak bisa dibungkam.

Ismail Hasani
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Peneliti Senior SETARA Institute

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...