Tamu AgrariaKandidasi Pilpres dan Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

Kandidasi Pilpres dan Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

AGRARIA.TODAY – Tiga pasangan Capres dan Cawapres telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Joko Widodo, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Meskipun melaju ke gelanggang Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada Konstitusi dan meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi, secara legal-fornal langkah Gibran dianggap sah oleh KPU.

Setelah beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik bahwa langkah Gibran dianggap oleh mayoritas responden bukan politik dinasti, sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan nornalisasi pelanggaran konstitusi. Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Aspek moralitas dan etika politik serta tidak adanya legitimasi politik atas putusan tersebut, semestinya menjadi pertimbangan DPR RI saat membahas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres dengan putusan MK yang kontroversial. Nyatanya DPR juga sama, melakukan nornalisasi pelanggaran Konstitusi.

Baca juga  Agar KPK Tak Jadi Pesakitan, Presiden Jangan Asal Pilih Komisioner!

Di tengah situasi demikian, tidak heran jika Megawati Soekarnoputri (12/11) menyebut sebagai manipulasi hukum. Para tokoh bangsa (12/11) menyebut demokrasi telah dinodai. Sedangkan Surya Paloh (11/11) menyebut bahwa ada upaya membawa negara dan aparaturnya melayani kepentingan pribadi dan golongan. Jika semua ciri Orde Baru sudah terakumulasi, maka wajar kecemasan rakyat tentang kebangkitan otoritarianisme bukanlah gosip para aktivis demokrasi atau elit politik. Situasi ini diperburuk dengan korupsi kolusi dan nepotisme yang menurut Omi Komaria Madjid (12/11), dipertontonkan tanpa malu.

Menyikapi dinamika ketatanegaraan mutakhir, SETARA Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti. Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar Pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil.

Baca juga  Kisah Jenderal yang Pernah Jualan Es Mambo

SETARA Institute mendorong penyelenggara Pemilu menjadi aktor utama yang menjaga integritas Pemilu sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

SETARA Institute menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh beberapa pihak. Netralitas buatan bukanlah netralitas yang otentik, karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan Pemilu.[]

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Mendukung Presiden Prabowo Selamatkan Habitat Gajah Berbasis Lanskap Tesso Nilo dan Mencabut Izin PBPH

Agraria.today - Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari (Selasa, 20/1) kemarin patut diapresiasi dan dimaknai sebagai upaya...

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...