Tamu AgrariaPetrus Selestinus Soal Uji Materi Usia Capres: MK Jangan Layani Kepentingan Politik...

Petrus Selestinus Soal Uji Materi Usia Capres: MK Jangan Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki

AGRARIA.TODAY – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden.

“Semua permohonan itu wajib ditolak. Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini usia capres/cawapres, besok usia calon hakim MK. Akan terjadi ‘conflict of interest’ (konflik kepentingan),” kata Petrus Selestinus dalam rilisnya, Selasa (3/10/2023).

Advokat kawakan ini mengomentari permohonan “judicial review” (uji materi) ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, yakni perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun, yang kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan ditolak MK, tapi tak kunjung diumumkan.

Lalu, muncul permohonan “judicial review” lain yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, Jawa Tengah. Dalam perkara No 90 tersebut, pemohon meminta agar batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah klausul, “dan/atau pernah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah seperti gubernur, bupati atau walikota”, sehingga mereka yang belum berumur 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Baca juga  INDONESIA 2020 - SEBUAH TAKDIR KEJAYAAN

Sorotan publik pun tertuju pada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Walikota Surakarta, Jateng. Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Minggu (1/10/2023), Gibran yang kini baru berusia 35 tahun sudah melapor ke DPP PDIP bahwa dirinya ditawari menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.

Jika MK ngotot memutus perkara yang diliputi konflik kepentingan tersebut, maka Petrus Selestinus menilai lembaga yudikatif yang kini dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, patut diduga melayani kepentingan mereka yang berusaha menciptakan dinasti politik dan oligarki kekuasaan. “Jika MK ngotot memutuskan, apalagi mengabulkan, maka patut diduga mereka melayani kepentingan politik dinasti dan oligarki,” jelasnya.

Baca juga  Tidak Boleh Permisif terhadap Aksi Terorisme, Dukung Penindakan Terukur dan Akuntabel

Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah.

“Apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal, atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki, lantas UU harus diubah melalui jalan pintas, yaitu uji materiil di MK dengan cara petak umpet,” tandasnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Mendukung Presiden Prabowo Selamatkan Habitat Gajah Berbasis Lanskap Tesso Nilo dan Mencabut Izin PBPH

Agraria.today - Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari (Selasa, 20/1) kemarin patut diapresiasi dan dimaknai sebagai upaya...

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...