Tamu AgrariaTRUBUS: Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pelantikan Kepala Daerah

TRUBUS: Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pelantikan Kepala Daerah

AGRARIA.TODAY – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa pengadaan pelantikan serentak seiring dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu urgensi yang harus diperhatikan pemerintah saat ini. Menurutnya, hal ini penting karena adanya kekosongan aturan mengenai pelantikan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai pencoblosan, tapi tidak mengatur pelantikan itu sendiri,” kata Trubus  di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Oleh karena itu, Trubus mengatakan pemerintah perlu membuatkan kebijakan yang meregulasi mengenai pelantikan serentak. Jika tidak dilaksanakan demikian, sambung dia, maka bukan tidak mungkin akan terjadi perbedaan waktu tiap kepala daerah dalam melaksanakan kebijakannya masing-masing yang dapat menyebabkan kekacauan dalam implementasinya. “Terkait dengan RPJMD-nya, program-program kerjanya (dan) anggarannya yang harus disiapkan segala, banyak sekali dampaknya,” jelasnya.

Apabila hal ini terjadi, maka Trubus mengklaim masyarakat lah yang akan menerima kerugiannya. Sebab, tanpa adanya pelantikan kepala daerah maka terjadi kekosongan jabatan mengenai siapa yang memiliki hak untuk memutuskan suatu kebijakan pada daerah setempat. “Yang memutuskan siapa kalau itu (posisi kepala daerah) ada kekosongan? Jadi mendesaknya di situ,” ungkap Trubus.

Baca juga  Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Daratan Singapura

Selain itu, tanpa adanya regulasi yang mengatur mengenai pelantikan serentak, Trubus menduga potensi kekacauan politik dalam sistem ketatanegaraan. Tanpa adanya aturan tersebut, tambah Trubus, bukan tidak mungkin terjadi sengketa masa jabatan karena tiap kepala daerah dapat mengaku bahwa mereka masih memiliki hak untuk menduduki kursi kekuasaan setempat. “Jadi seolah-olah begitu sudah terpilih otomatis mereka sudah menjabat. Padahal untuk menjadi seorang pejabat harus dilantik dulu,” jelasnya.

“Kalau tidak ada pelantikan itu dia (kepala daerah terpilih) belum bisa menjadi pejabat publik, belum bisa mengambil kebijakan, apalagi mengatur mengenai anggaran,” ucap dia menambahkan.

Sebagai jalan keluar, Trubus pun menyarankan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelantikan serentak. Hal ini didorong karena kondisinya yang dinilai sudah masuk dalam kategori extraordinary atau force majeure dimana para pihak merasa dalam situasi tak memiliki kendali. “Kalau mau menyusun lagi kembalikan ke UU ke DPR pasti lama,” tegasnya.

Baca juga  Mahfud MD: Beragama dan Bernegara Itu Harus Beriringan

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilakukan di 541 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, kecuali 5 kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagai pilkada serentak yang pertama kali dilakukan dalam sejarah, jumlah peserta dalam kontestasi ini menjadi yang terbanyak dari pilkada sebelumnya, yaitu Pilkada 2020 yang diikuti oleh 270 daerah, Pilkada 2018 yang diikuti oleh 171 daerah, Pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah dan Pilkada 2015 yang diikuti oleh 269 daerah.

Namun, dalam keterangan yang sama pilkada serentak ini nyatanya memiliki beberapa ancaman yang serupa, seperti tingkat keamanan yang lebih rendah dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya karena masing-masing daerah harus mengamankan daerah sendiri.

Karena sebelumnya, daerah yang sedang melaksanakan Pilkada memiliki keuntungan dibantu oleh daerah yang sedang tidak melaksanakan pilkada. Oleh karena itu, setiap daerah harus memiliki pemetaan dini yang dilakukan untuk mencegah munculnya kemungkinan adanya gangguan keamanan.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mendukung Presiden Prabowo Selamatkan Habitat Gajah Berbasis Lanskap Tesso Nilo dan Mencabut Izin PBPH

Agraria.today - Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari (Selasa, 20/1) kemarin patut diapresiasi dan dimaknai sebagai upaya...

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...