Tamu AgrariaProf. Dr. Jimly Assiddiqie,SH, : DPRD DKI Tepat dan Netral Mencalonkan...

Prof. Dr. Jimly Assiddiqie,SH, : DPRD DKI Tepat dan Netral Mencalonkan Dr. Bahtiar, M.Si Sebagai PJ DKI Jakarta

Prof. Dr. Jimly Assiddiqie,SH anggota DPD RI 2019-2024 asal DKI Jakarta mengapresiasi DPRD DKI Jakarta mencalonkan Bahtiar sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.

AGRARIA.TODAY – Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof.Dr. Jimly Assiddiqie,SH, Bahtiar sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta memiliki rekam jejak kemampuan komunikasi publik kearifan yang baik untuk mengharmonikan dengan seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta dan pemerintah pusat dengan latar belakang sebagai eselon 1 Dirjen Polpum Kemendagri.

Bahtiar

Lebih lanjut Prof. Jimly Assiddiqie, SH Ketua MK 2003-208 menyampaikan Bahtiar sudah punya rekam jejak di Kemendagri dengan berbagai posisi strategis mengurus bidang kebangsaan, ketahanan seni budaya ini juga sangat memahami mengurus daerah, mempunyai jaringan yang luas dengan lintas tokoh masyarakat,akademisi, intelektual, seniman, budayawan, pekerja seni,ormas, penggiat lingkungan, media” ujar Prof. Jimly di Jakarta

Baca juga  Masyarakat Menaruh Harapan kepada Menteri ATR RI/ Kepala BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si. untuk Kalahkan “Sang Sapurba – Sang Sapurba” Lainnya

Menurut Prof. Jimly penulis buku green & blue contitution bagi pemerintah pusat Bahtiar merupakan pilihan tepat, adil dan netral untuk mempersiapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ekonomi, jadi PJ Gubernur DKI Jakarta membutuhkan sosok pemimpin “out of the box” dengan kompetensi paham alur pemerintahan

Ketua DKPP 2012-2017 itu juga menyampaikan Bahtiar sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah malang melintang mengurus pemilu di Kemendagri, dengan “Posisi strategis itu, akan mudah untuk melaksanakan kebijakan sebagai PJ Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagai penjabat kepala daerah,” sesuai ketentuan perundang undangan, ujar Jimly

Prof. Jimly penulis 76 buku tentang konstitusi itu juga menyampaikan dengan diusulkan Bahtiar oleh DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Mendagri merupakan langkah tepat, adil dan netral sehingga lebih mudah diterima semua pihak

Baca juga  Jika Tambang Emas Blok Wabu Ke Swasta, Ada Indikasi Permainan Mafia Lelang Di Kementerian ESDM

Sehingga PJ DKI Jakarta yang terpilih nantinya bisa bisa lansung bekerja sesuai kewenangan dan otoritas yang dimiliki untuk percepatan tata laksana pemerintahan dan pembangunan Jakarta, meskipun statusnya sebagai Penjabat (PJ) Gubernur dapat lebih cepat memberi solusi aspirasi rakyat DKI Jakarta.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...