Tamu AgrariaTantangan Pasca Cabut Izin

Tantangan Pasca Cabut Izin

Ahmad Zazali
Ketua – Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA)

Tulisan singkat ini merupakan telaah cepat dan sedehana secara sosio legal terhadap pencabutan izin-izin peruahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan oleh Pemerintah yang diumumkan presiden kemarin kamis, 6 Januari 2022:

AGRARIA.TODAY – Membaca keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang dimuat dalam situs resmi sekretriat Presiden berjudul “Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan”, merupakan angin segar dan telah memunculkan semangat yang positif untuk perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Fakta sosial bahwa ketimpangan penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan (akses dan hak) dalam pengelolaan sumber daya alam adalah isu besar yang sulit dibantah, karena perizinan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan didominasi oleh korporasi-korporasi besar, sementara masyarakat banyak yang hanya menjadi penonton bahkan terkena dampak serius. Setidaknya itu yang sering disuarakan oleh para pegiat sosial dan lingkungan yang selama ini.

Harapan tersebut bertolak dari pernyataan Pemerintah yang menyebutkan bahwa tujuan pencabutan izin adalah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Oleh karena itu Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut. Ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca juga  Sido Rempah, Meracik Ulang Kejayaan Rempah Nusantara

 

Tantangan

Jika pencabutan izin ini dilihat secara kritis dengan menggunakan alur pikir yang zigzag, maka ada banyak tantangan yang harus ditangani dengan baik dan hati-hati pasca pencabutan izin ini. Bagi saya pribadi, tantangan pasca pencabutan izin-izin ini dapat tergambarkan dari berbagai pertanyaan kritis, seperti antara lain:
– Bagaimana kaitan kejadian ini dengan kampanye pemerintah untuk memudahkan investasi sebagaimana semangat omnibus law (UU Cipta Kerja)? karena saya menduga bahwa kalangan pengusaha tidak nyaman dengan pencabutan izin ini. Pengusaha pasti beralasan bahwa banyak kendala sosial di lapangan yang menyebabkan izin-izin sulit diusahkan secara maksimal, seperti konflik tenurial.
– Bagaimana posisi hukum aset perusahaan pasca izinnya dicabut? Karena secara hukum, kendati telah terjadi pencabutan izin terhadap perusahaan, bukankah aset tidak bergerak berupa tanaman, perkantoran, dan aset bergerak lainnya tetap menjadi milik perusahaan.
– Bagaimana kesiapan sosial kelompok masyarakat untuk bisa ikut mengelola lahan eks perusahaan yang izinya dicabut? Kerana hal ini rawan menjadi isu yang memicu pendudukan (okupasi) terhadap aset perusahaan di lapangan, dan bukan tidak mungkin menyebabkan terjadi gesekan horizontal di tengah masyarakat. Semoga pegiat sosial dan lingkungan yang dekat dengan masyarakat ikut mengawal di lapangan kondusifitas tetap terjaga.
– Bagaimana peran pemerintah daerah mengawal keputusan pencabutan izinnya? karena yang paling tahu dan dekat dengan tapak adalah pemerintah daerah.
– Bagaimana sikap Perusahaan dan upaya hukum terhadap pencabutan izin ini? karena tentulah banyak investasi yang sudah digelontorkan menuju keluarnya izin di masa lalu, maupun proses tata batas, pelepasan tanah dari masyarakat adat/lokal dan kegiatan CSR/CD yang mungkin sudah dijalankan. Termasuk lobi-lobi antar pemangku kepentingan kemungkinan akan terjadi pasca pencabutan izin ini. Semoga KPK ikut ambil bagian melakukan pengawasan.
– Apakah mungkin pencabutan izin-izin ini ada kaitannya dengan kepentingan politik 2024? karena dalam pernyataan resmi pemerintah juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset (perusaan yang izinya dicabut) bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. Tentu saja ini menjadi isu yang sangat populis secara politik dan bisa untuk menarik simpati masyarakat.

Baca juga  Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Netral, Inklusif dan Sosok Penyeimbang

Mungkin masih ada pertanyaan kritis dan spekulasi yang lain.

Bogor, 7 Januari 2022

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...