Tamu AgrariaPengujian UU PSDN Sesuai Konstitusi, TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan...

Pengujian UU PSDN Sesuai Konstitusi, TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan dan Keamanan

AGRARIA.TODAY – Pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi, telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI. Salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN disebutkan bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung yang “terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.” Demikian bunyi Pasalnya.

Meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Baca juga  Prof. Dr. Jimly Assiddiqie,SH: Bahtiar Pas Sebagai PJ Gubernur DKI

Tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama. Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, sama sekali tidak menegasikan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas.

SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri. Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga. Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan, UU PSDN dan peraturan turunannya mempercepat rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik.[]

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Mendukung Presiden Prabowo Selamatkan Habitat Gajah Berbasis Lanskap Tesso Nilo dan Mencabut Izin PBPH

Agraria.today - Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari (Selasa, 20/1) kemarin patut diapresiasi dan dimaknai sebagai upaya...

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...