Tamu AgrariaTantangan dan Implementasi Reforma Agraria

Tantangan dan Implementasi Reforma Agraria

Pemerintah melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Di samping itu, dengan terbitnya Perpres ini harapan pastinya dapat mempercepat pencapaian Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, mengingat sampai saat ini pemerintah baru berhasil menyelesaikan 21,14% dari target yang telah ditentukan.

Untuk memenuhi target RPJMN, pemerintah mentargetkan 16 juta bidang tanah untuk legalisasi aset di tahun 2018 dan 2019. Kementerian ATR/BPN tidak hanya memperbanyak penerbitan sertipikat semata-mata, namun menitik beratkan juga pada penataan kembali struktur penguasaan tanah melalui pelaksanaan redistribusi tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN.

Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang dan tahun 2019 pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 750.000 bidang.

Baca juga  Pelaksanaan Hari Otonomi Daerah Ke-XXIII

Untuk ini dalam rangka meningkatkan pencapaian target yang diharapkan dalam RPJMN, kami berupaya terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta semua pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini dilakukan guna mempercepatan proses inventarisasi dan verifikasi baik terhadap subyek maupun obyek dengan memperhatikan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah sehinggga dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita Bapak Presiden dan bangsa Indonesia dengan memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemerataan ekonomi.

Perpres Nomor 86/2018 memuat terobosan-terobosan baru dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria diantaranya meliputi sumber TORA; penyelesaian sengketa dan konflik agraria; kelembagaan reforma agraria; pengendalian dan pengawasan; dan peran serta masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres Nomor 86/2018, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebagai institusi pelaksana teknis Reforma Agraria tentunya tidak bisa sendirian dalam melaksanakan program ini. Namun perlu dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...