Tamu AgrariaTantangan dan Implementasi Reforma Agraria

Tantangan dan Implementasi Reforma Agraria

Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertipikasi hak atas tanah).

Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

Reforma Agraria 9 juta hektar sebagaimana lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya meliputi dua kelompok besar, yaitu :

  1. legalisasi aset 4,5 juta hektar yang terdiri dari legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektar; dan
  2. Redistribusi tanah 4,5 juta hektar yang meliputi redistribusi tanah terhadap HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
Baca juga  Mendagri: Tugas Saya Satu Memastikan Pemerintahan Berjalan Baik di Daerah yang Terkena Bencana

Pemerintah telah menempuh langkah-langkah dalam upaya mewujudkan reforma agraria, antara lain :

  1. mendorong pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sesuai dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dalam hal ini untuk melaksanakan arah kebijakan pembaruan agraria yaitu melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan mempertahankan kepemilikan tanah untuk rakyat;
  2. menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang tujuannya adalah agar proses penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat atas tanah-tanah yang dikuasai dalam kawasan hutan diharapkan dapat berjalan efektif;
  3. Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat pusat dan provinsi, dan mulai 2019 kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria sampai pada kabupaten/kota; dan,
  4. Yang terbaru, tanggal 24 September 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diharapkan menjadi payung hukum dan semangat baru dalam pelaksanaan reforma agraria yang lebih luas.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...