Tamu AgrariaKemendes Dorong Kawasan Transmigrasi Ciptakan Pusat Pertumbuhan Baru

Kemendes Dorong Kawasan Transmigrasi Ciptakan Pusat Pertumbuhan Baru

Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong pengembangan kawasan transmigrasi. Alhasil, keberadaannya telah mampu menciptakan pusat pertumbuhan baru di Indonesia.

“Transmigrasi berhasil meningkatkan ekonomi para transmigran dan penduduk lokal. selain itu juga berhasil memajukan wilayah tujuan transmigrasi. Bahkan, sejumlah kawasan telah menjadi sumber produksi pangan nasional dan kawasan perkotaan baru,” katanya saat memberikan arahan pada acara Audiensi Transmigran Teladan dan Pembina Permukiman Transmigrasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 2019 di Balai Makarti Muktitama, Jakarta (15/8).

Menurutnya, bisnis model transmigrasi di masa lalu dan sekarang mengalami perubahan. Kalau dulu masih banyak transmigran yang belum mendapatkan sertifikat tanah dan daerah belum banyak berkembang. kini,
dengan dibantu oleh sejumlah kementerian terkait dan swasta sudah mengalami perubahan.

Baca juga  Mendes PDTT Pastikan Gaji PLD 2019 Naik

“3 tahun terakhir ini kita telah melakukan revitalisasi daerah-daerah transmigrasi dan memberikan kesempatan lebih kepada transmigran lokal untuk mengurangi kesenjangan dan kita kaitkan dengan stakeholder lainnya seperti dunia usaha dan perbankan,” ujarnya

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa kawasan transmigrasi akan terus semakin berkembang. oleh karena itu, dirinya meminta agar daerah-daerah transmigrasi bisa mengembangkan sektor pariwisata. Misal, tiap weekend dibuat even seperti mancing bareng, api unggun bareng, bakar ikan bareng dll untuk membawa wisatawan-wisatawan ke daerah transmigrasi. Bisa juga disedikan homestay-homestay untuk menarik para wisatawan.

Mengenai masih adanya kesenjangan antara masyarakat pendatang dan lokal, menurutnya prioritaskan transmigran lokal sehingga masyarakat lokal mempunyai kesempatan mempunyai ekonomi yang baik dan kepemilikan tanah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) Kemendes PDTT M. Nurdin mengatakan perlunya upaya sinergi lintas sektoral.

Baca juga  OASE Kabinet Kerja Sosialisasi Pencegahan Stunting di Bali

“Fokus ke depan khususnya Pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan pemukiman melalui Prukades, BUMDes dan upaya kemitraan di masa akan datang,” katanya.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...