Tamu AgrariaMall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh, Sebuah Perspektif

Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh, Sebuah Perspektif

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemerintah mulai dari pusat sampai daerah punya kewajiban menghadirkan pelayanan yang berkualitas, cepat, murah dan tidak berbelit-belit ditengah-tengah masyarakat.

Kita memahami bersama bahwa salah satu indikator Reformasi Birokrasi sesuai dengan PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi adalah terciptanya pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk memenuhi amanat ini maka berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, diantaranya melengkapi instrumen pelayanan publik termasuk sarana prasarana. Salah satu yang sedang di pacu saat ini adalah berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP).

Mall Pelayanan Publik adalah generasi 3 dari unit yang melakukan pelayanan. Pertama dulu kita memakai istilah Pelayanan Satu Atap, setelah itu berganti kostum menjadi unit Pelayanan Satu Pintu dan terakhir adalah Mall Pelayanan Publik. Terkait dengan pendirian Mall Pelayanan Publik ini, Kota Payakumbuh telah menerima rekomendasi dari MenpanRB. Saat ini kita tinggal eksekusi dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Baca juga  KPU Kota Payakumbuh Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019

Mall Pelayanan Publik sebenarnya bukanlah mengumpulkan pelayanan di satu tempat an sich, tetapi bagaimana menciptakan pelayanan yang cepat, berkualitas, nyaman,murah dan tidak berbelit-belit. Mall Pelayanan Publik juga merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung hadirnya para investor ke Kota Payakumbuh yang diawali dengan kemudahan pengurusan izin usaha dan izin-izin lainya.

Dengan mempermudah pengurusan izin ini kita berharap peluang usaha yang ada dipayakumbuh dapat dikelolah oleh para investor sehingga akan membuka lapangan kerja baru. Dengan adanya penyerapan tenaga kerja secara otomatis akan menurunkan angka pengangguran yang pada akhirnya akan berkorelasi terhadap pengurangan angka kemiskinan. Kita berharap kiranya Mall Pelayanan Publik punya andil besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari koordinasi yang dilakukan oleh DPM-PTSP dengan dinas teknis daerah maupun Vertikal, berbagai pelayanan yang vital akan hadir dalam Mall Pelayanan Publik. Diantaranya pelayanan keimigrasian yang selama ini berada di Kabupaten Agam, BPJS ketenagakerjaan di Kota Bulittinggi, pelayanan Samsat, BPJS kesehatan, Bank-bank, Pajak, POS dan pelayanan lainya akan hadir di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.

Baca juga  Iman Brotoseno, Doni Monardo, dan Peristiwa Los Palos

Disamping itu lebih dari 100 jenis pelayanan yang dilaksanakan langsung oleh OPD daerah Payakumbuh akan lebih mempermudah masyarakat Kota Payakumbuh dalam mendapatkan pelayanan.

Sekali lagi pendirian Mall Pelayanan Publik ini adalah upaya untuk kemudahan berusaha. Kita turut berkonstribusi dalam meningkatkan index kemudahan berusaha ( Ease Of Doing business ) dimana index EODB Indonesia berada pada peringkat 72 Tahun 2018 diatas cina dan india. index cina di peringkat 78 dan india di peringkat 100 dunia.

Tidak muluk-muluk janji Pemko Payakumbuh, Bapak Walikota dan Wakil Walikota disetiap pertemuan mengingatkan para pimpinan OPD untuk dapat mendukung terbentuknya Mall Pelayanan Publik ini secepatnya. Kita berharap Mall Pelayanan Publik ini dapat diresmikan oleh RI I atau Menpan RB dalam waktu yang terlalu lama. amin

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

TATA KELOLA PEMBANGUNAN PAPUA: MELAMPAUI SEKADAR SAWIT

Agraria.today - Pembangunan Papua pada dasarnya adalah upaya mencari keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan ekologi, dan legitimasi sosial dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Tantangannya...

PAPUA, PEMBANGUNAN, DAN KEHATI-HATIAN NEGARAMenimbang ESG Sawit dan Hutan dalam Perspektif GRC

Agraria.today - Perdebatan mengenai pembangunan Papua kembali mengemuka, kali ini melalui isu kelapa sawit. Namun sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah satu komoditas, melainkan cara...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI PERSIMPANGAN JALAN?

Agraria.today - UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan...