Ragam AgrariaKLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kalimantan Tengah

KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Penyidik Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, menetapkan H (63 tahun) sebagai tersangka kasus illegal logging (22/9/2018). H ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin dan mengkoordinir serta menggerakkan illegal logger di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

H ditahan di rumah tahanan negara Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti yang didapatkan berupa 1 bandsaw, 1 mobil dump truck lengkap dengan peralatan win automatic, 2 dinamo listrik, dan 25 meter kubik kayu olahan jenis meranti, diamankan di Kantor Gakkum Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12f Jo. Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 19a Jo. Pasal 94 Ayat 1a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca juga  Gallery: Indonesia Tingkatkan Kerjasama Pengelolaan Hutan dengan Amerika Serikat

Tanggal 20 September 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim SPORC Balai Gakkum Seksi I Palangkaraya, ketika melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, menemukan satu lokasi industri pengolahan kayu di dalam hutan, di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Awalnya Tim SPORC mengalami kesulitan menuju lokasi karena jalan rusak dan pintu masuk ditutupi semak belukar yang memang sengaja untuk mengelabui petugas. Setelah berhasil masuk, Tim SPORC langsung memeriksa dan menginterogasi H, pemilik fasilitas itu. Berdasarkan keterangannya, fasilitas pengolahan kayu itu baru dimulai Mei 2018 dan kayu bulat yang diolah berasal dari masyarakat di sekitarnya tanpa dilengkapi dokumen asal-usul yang sah.

Berdasarkan hasil interogasi, Tim SPORC menahan dan membawa H bersama beberapa saksi yang pekerja di situ, untuk diinterogasi lebih lanjut di Kantor SPORC di Palangkaraya. Saat ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SPORC masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain yaitu jaringan peredaran kayu olahan ilegal di Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.(*)

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...