Ragam AgrariaBKSDA Agam tingkatkan pengawasan Cagar Alam Maninjau

BKSDA Agam tingkatkan pengawasan Cagar Alam Maninjau

Lubukbasung ((Feed)) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, meningkatkan pengawasan hutan Cagar Alam Maninjau guna mengantisipasi kemungkinan adanya pencurian kayu dan pembalakan liar.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, di Lubukbasung, Jumat, mengatakan bahwa patroli rutin terus dilakukan, demikian pula operasi gabungan bersama dengan Polres Agam dalam penegakan hukum.

Selain itu, BKSDA menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di dekat kawasan cagar alam serta memasang papan peringatan dan informasi.

“Kami juga rutin menyosialisasikan tentang cagar alam dan satwa dilindungi kepada masyarakat,” kata Ade.

Selama 2019, BKSDA dan Polres Agam berhasil mengungkap lima kasus pembalakan liar dan menangkap 10 pelaku. Tahun 2018, BKSDA dan kepolisian menangani tiga kasus dan mengamankan tujuh pelaku.

Hutan Cagar Alam Maninjau luasnya 21.891,78 hektare dan berada di wilayah Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.

Baca juga  Masa Cuti Lebaran, Kementan Kawal Ketat Pergerakan Pasokan dan Harga Cabai dan Bawang Merah

Sekitar 2.975,42 hektare area cagar alam itu mengalami degradasi akibat pembalakan liar, perambahan, pembangunan permukiman dan jalan, pembukaan lahan pertanian, dan aktivitas non-kehutanan lainnya.

Kawasan Cagar Alam Maninjau awalnya merupakan kelompok hutan register tujuh dengan penetapan oleh Belanda melalui Gouvernementsbesluit Nomor 5 Tahun 1920.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 623/Kpts/Um/8/1982 kawasan itu ditetapkan sebagai hutan suaka alam wisata dan kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 menetapkannya sebagai cagar alam.

Penetapan kawasan sebagai cagar alam dilakukan dengan mempertimbangkan proses pembentukan Danau Maninjau, danau vulkanik dengan tebing-tebing karst di sekelilingnya yang membutuhkan perlakuan khusus untuk perlindungan ekologi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...