Ragam AgrariaKominfo: UU Penyiaran selesai 2020

Kominfo: UU Penyiaran selesai 2020

Jakarta ((Feed)) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan selesai pada 2020.

“Tahun 2020 harus digetok (selesai),” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo, di Rapat Koordinasi Sinergitas Program Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi di Jakarta, Jumat.

Widodo menyebutkan UU Penyiaran akan selesai pada akhir 2020.

Badan Lesgislasi DPR RI pada Kamis (5.12) menyetujui 50 rancangan undang-undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, salah satunya RUU Penyiaran.

Menteri Kominfo Johnny G Plate saat baru dilantik menyatakan akan memprioritaskan menyelesaikan sejumlah regulasi yang belum tuntas, salah satunya mendorong RUU Penyiaran masuk Prolegnas.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia, pada kesempatan yang berbeda beberapa waktu lalu menyatakan RUU Penyiaran masih tetap inisiatif DPR. Geryantika menjelaskan UU Penyiaran harus direvisi untuk mengakomodasi perubahan teknologi, yaitu peralihan televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki undang-undang.

Baca juga  Qory Sandioriva bentuk karakter mandiri anak sejak dini

Salah satu problem dalam televisi digital, yaitu soal Analog to Switch Off tidak cukup diatur lewat peraturan menteri, melainkan perlu dalam undang-undang. Kominfo menargetkan siaran televisi analog seluruhnya beralih ke digital pada 2022.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...