Ragam AgrariaBukalapak nilai PP "e-commerce" sebagai tantangan

Bukalapak nilai PP "e-commerce" sebagai tantangan

Jakarta ((Feed)) – Platform dagang daring Bukalapak berpendapat aturan mengenai e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipertimbangkan lagi agar dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

“Selama ini Bukalapak mendorong teknologi untuk kemudahan pemerataan ekonomi digital yang dampaknya dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh pelaku usaha kecil di Indonesia,” AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga, melalui keterangan kepada Antara, Kamis.

Bukalapak khawatir peraturan baru ini akan menjadi penghalang bagi usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas jangkauan bisnisnya.

Bukalapak saat ini masih mengkaji PP 80 tentang e-commerce agar dapat memberikan masukan yang lebih selaras dengan kebutuhan industri.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang meminta pelaku PMSE memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat.

Baca juga  Presiden Jokowi Kunjungi Lokasi Pembangunan PLBN Sota yang Segera Dibangun

Pasal 15 PP 80 berbunyi pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pengajuan izin usaha, menurut peraturan tersebut, dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tokopedia, dihubungi terpisah, melihat peraturan ini tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan dan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro kecil dan menengah.

“Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis daring hanya pengusaha besar dan memiliki izin,” kata VP Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak.

Tokopedia menilai dengan PP 80 ini, model bisnis consumer to consumer seperti yang mereka jalani ini hanya dapat menerima pedagang besar yang sudah memiliki izin.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...