Ragam AgrariaKembalikan ikan mikih ke habitat, warga Mukomuko diberikan kompensasi

Kembalikan ikan mikih ke habitat, warga Mukomuko diberikan kompensasi

DKP berencana memberikan kompensasi kepada warga yang menangkap ikan mikih berukuran dua sampai tiga cm lalu memeliharanya dan melepaskan kembali ikan ke habitatnya setelah panjangnya sekitar empat cm

Mukomuko, Bengkulu ((Feed)) – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu menyatakan pada 2020 berencana menyiapkan dana kompensasi bagi warga yang mendukung pelestarian “ikan mikih” dengan cara memelihara lalu melepaskan ikan mikih kembali ke habitatnya.

“​​​​Rencananya dana untuk kompensasi bagi warga yang mendukung pelestarian ikan mikih sebesar Rp120 juta yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) perikanan pada 2020,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Edi Apriyanto di Mukomuko, Sabtu.

DKP Mukomuko sebelumnya mengusulkan penambahan DAU perikanan untuk kompensasi bagi warga yang mendukung pelestarian ikan mikih tersebut.

Namun, katanya, dalam perkembangannnya DKP tidak memperoleh penambahan DAK untuk kompensasi bagi warga yang mendukung pelestarian ikan mikih dengan cara memelihara lalu melepaskan ikan ini kembali ke habitatnya.

Karena tidak ada penambahan dana, kata dia, maka DKP mengusulkan sebagian dana perikanan pada 2020 untuk kompensasi bagi warga  yang mendukung pelestarian ikan mikih itu.

Baca juga  Kepala daerah se-Jambi bersatu berupaya atasi kebakaran hutan

DKP kemudian membatalkan sejumlah kegiatan rutin dinas seperti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan perikanan dan kelautan kepada masyarakat nelayan.

“Sekarang ini kami masih menunggu pembahasan anggaran untuk instansi ini di Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, khususnya anggaran untuk pelestarian ikan mikih,” katanya.

Ia menyatakan DKP berencana memberikan kompensasi kepada warga yang menangkap ikan mikih berukuran dua sampai tiga cm lalu memeliharanya dan melepaskan kembali ikan ke habitatnya setelah panjangnya sekitar empat cm.

“Kami memberikan dana kompensasi kepada masyarakat apabila ikan yang dipelihara dalam kondisi hidup dan setelah itu melepasliarkan anak ikan mikih ke habitat,” demikian Edi Apriyanto.

Dalam laman LIPI, (http://lipi.go.id/berita/single/Peneliti-identifikasi-spesies-ikan-mikih/6849) disebutkan bahwa para peneliti akan mengidentifikasi secara ilmiah spesies ikan mikih yang hanya ditemui di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Peneliti dari Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Air Tawar Bogor, Jawa Barat, akan mengidentifikasi spesies ikan itu di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Identifikasi ini untuk mengetahui karakteristik ikan ‘mikih’ itu jenis apa, karena Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki banyak koleksi ikan, ” kata peneliti dari Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Ikan Air Tawar Bogor, Jojo Subagga.

Baca juga  Pemadaman karhutla di Pekanbaru

Didampingi peneliti lainnya dari Sidi Asih, Kepala DKP Mukomuko Eddy Apriyanto dan Kepala Bidang Perikanan Budi Daya DKP Mukomuko AM Azbas Novyan, Jojo menambahkan bahwa spesies yang akan diidentifikasi nantinya adalah sample ikan “mikih ” yang telah dibekukan.

“Kami sudah berusaha membawa spesies untuk diidentifikasi itu dalam keadaan hidup, namun yang dapat hanya ikan yang ukurannya hanya tiga jari dalam kondisi telah mati, ” ujarnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, spesies ikan “mikih ” yang dibawa dalam keadaan mati itu tidak mempengaruhi kegiatan identifikasi secara ilmiah di LIPI.

“Jika nantinya LIPI tidak memiliki koleksi ikan jenis ‘mikih’ ini, kemungkinan akan dibuat sendiri nama latin dari ikan ini, agar ikan tersebut bisa dikenalkan sebagai salah satu ikan langka di Indonesia, ” katanya.
​​​​​​​

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...