Ragam Agraria"Gerakan Kupang Hijau" dideklarasikan untuk pelestarian lingkungan

"Gerakan Kupang Hijau" dideklarasikan untuk pelestarian lingkungan

Suhu udara di Kota Kupang pada musim kemarau sangat panas sehingga dibutuhkan ketersediaan pohon yang banyak untuk menyejukkan udara

Kupang ((Feed)) – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendeklarasikan Gerakan Kupang Hijau (GKH) sebagai upaya melestarikan lingkungan alam yang indah dan sejuk di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Pendeklarasian GKH dipimpin Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore berlangsung di kawasan car free day (CFD) Jalan El Tari Kupang, Sabtu.

Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore mengatakan, GKH dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat di ibu kota provinsi NTT untuk mencintai lingkungan yang indah, bersih dan sehat.

Ia mengatakan, suhu udara di Kota Kupang pada musim kemarau sangat panas sehingga dibutuhkan ketersediaan pohon yang banyak untuk menyejukkan udara.

Baca juga  Menkominfo: eSports buka peluang besar bagi anak muda

Menurut dia, gerakan menanam pohon akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Kupang pada lima tahun mendatang setelah daerah ini terlihat hijau oleh berbagai aneka pohon yang telah tumbuh.

Ia mengatakan, gerakan kupang hijau dilakukan penanaman 3.000 pohon terdiri atas pohon trembesi, sepe untuk menghijaukan daerah ini.

“Kami telah siapkan 3.000 pohon dengan tinggi 1,5 meter untuk di tanam pada halaman instansi pemerintah di Kota Kupang termasuk lingkungan sekolah sehingga udara Kota Kupang menjadi sejuk dengan tumbuhnya ribuan pohon yang ditanam,” katanya.

Jefrison Riwu Kore juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk tidak membuang sampah sembarang sehingga ibu kota provinsi NTT ini menjadi daerah yang bebas sampah.

“Berhenti sudah kebiasaan membuang sampah sembarang. Kami telah mengimbau semua pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk menyiapkan tong sampah sehingga sampah bisa dibuang pada tempat itu,” katanya.

Baca juga  Lindelof yakin posisi Solksjaer di United masih aman

Pada kegiatan deklarasi GKH dilakukan penanaman pohon dilakukan ribuan peserta deklarasi di ruas Jalan El Tari Kupang. 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...