Ragam AgrariaPP 71 diharapkan buka peluang manajemen data

PP 71 diharapkan buka peluang manajemen data

Badung, Bali ((Feed)) – Aturan baru tentang penyelenggaraan sistem elektronik dan penyimpanan data melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 diharapkan mampu membuka peluang bagi bisnis manajemen data.

“Saya rasa aturan baru itu akan berarti bagi kami karena kami memiliki posisi yang lebih baik untuk membantu memberi wawasan kepada pemerintah tentang klasifikasi data,” kata Country Manager Veritas Indonesia dan Filipina Suresh Nair saat ditemui di Veritas Vision Executive Forum 2019 di kawasan Nusa Dua Badung, Bali, Rabu (13/11).

Setiap penyelenggara sistem elektronik, melalui peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik itu, diminta untuk mengklasifikasikan data berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan, yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah.

Veritas, penyedia layanan penyimpanan berbasis perangkat lunak dan perlindungan data, menilai PP 71/2019 itu membuka peluang bagi mereka untuk meyakinkan arti penting klasifikasi data sebagaimana mereka lakukan selama ini.

Baca juga  Kominfo sediakan platform cari kerja Simonas

Klasifikasi data, menurut Nair, juga berfungsi untuk merumuskan keamanan yang diperlukan.

Aturan perundangan-undangan yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 itu juga menyebutkan data-data tertentu diizinkan untuk disimpan di luar Indonesia.

Tapi, penyelenggara sistem dan transaksi elektronik wajib memberikan akses jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum.

Suresh Nair mengatakan hampir setiap negara memiliki aturan mengenai data-data yang harus berada di dalam negeri maupun yang bisa berada di luar negeri.

“Jika pun data berada di luar negeri, kami tetap terlibat dengan penyedia layanan yang ada di dalam negeri,” kata Nair.

Pemerintah, pada Oktober 2019, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.

Sementara, asosiasi perusahaan penyelenggara jasa digital meminta pemerintah meninjau ulang revisi tersebut karena dinilai mengganggu kedaulatan negara dan merugikan secara ekonomi.

Baca juga  Bencic maju ke semifinal pertamanya pada US Open

Sejumlah asosiasi menilai 90 persen data akan berada di luar wilayah Indonesia dan penyelenggara sisitem dan transaksi elektronik asing tidak lagi wajib berinvestasi untuk mengadakan penyimpanan data di Indonesia.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...