Ragam AgrariaEndah N Rhesa harapkan pembahasan UU Ekraf setelah peleburan Bekraf

Endah N Rhesa harapkan pembahasan UU Ekraf setelah peleburan Bekraf

Jakarta ((Feed)) – Duet musikus Endah N Rhesa, sebagai pelaku ekonomi kreatif, mengharapkan pembahasan lebih lanjut tentang Undang-Undang Ekonomi Kreatif, terutama setelah Badan Ekonomi Kreatif melebur ke dalam Kementerian Pariwisata.

“Jujur, saja saya belum mengetahui banget bagaimana sebaiknya gitu. Tapi yang jelas, baik dulu di Kemenparekraf atau Bekraf, sepertinya mereka semua berusaha memajukan ekonomi kreatif itu semaksimal mungkin,” kata Endah ketika ditemui dalam acara Road to GFriend Show Live di Jakarta, Kamis.

Pemilik nama asli Endah Widiastuti itu mengatakan sudah mengalami masa ketika Bekraf bergabung dengan Kementerian Pariwisata atau saat berdiri sendiri. Menurutnya, badan itu akan lebih praktis saat bisa berdiri sendiri.

“Kalo saya sih secara praktikal, Bekraf jauh lebih praktis karena mungkin lebih spesifik dan lebih to the point. Ada Badan Ekonomi Kreatif sendiri yang fokus menjalankan itu,” ujar gitaris perempuan itu.

Baca juga  Persija resmi kenalkan bek impor baru, Xandao

Endah melanjutkan, “Ketika Badan Ekonomi Kreatif bergabung dengan Kementerian Pariwisata, saya kurang tahu sih bagaimana nanti birokrasinya. Ketika dia ada di kementerian, akan seperti apa saya kurang tahu.”

Pelantun “Liburan Indie” itu mengaku belum memiliki gambaran akan seperti apa industri kreatif setelah bergabung dengan Kementerian Pariwisata. Dia hanya berharap ruang diskusi untuk merencanakan undang-undang lebih dibuka lebar.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...