Ragam AgrariaBNPB: 11 seismograf akan dipasang setelah gempa Maluku

BNPB: 11 seismograf akan dipasang setelah gempa Maluku

Jakarta ((Feed)) – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan setelah gempa Maluku pihaknya bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan memasang 11 seismograf di kawasan tersebut

“Pemasangan seismograf sebagai upaya memahami lebih lanjut karakteristik gempa susulan setelah gempa Maluku Magitudo 6,5 yang terjadi Kamis (26/9) lalu,” kata Agus melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Agus mengatakan pemasangan seismograf itu juga diharapkan bisa menjawab mengapa begitu banyak gempa susulan di Ambon dan apa dampaknya untuk kesiapsiagaan dan mitigasi potensi kejadian yang sama di masa depan.

Dalam rapat koordinasi di Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Gempa Maluku yang diikuti perwakilan Kodam XVI Pattimura, BNPB, BPBD Provinsi Maluku dan BMKG, disepakati seismograf akan dipasang empat unit di Ambon, satu unit di Haruku, dua unit di Saparua, dan empat unit di Seram.

Baca juga  Mukomuko tanam 2.000 mangrove di pantai kritis

“Satu orang Babinsa dari Kodam XVI/Pattimura akan bertanggung jawab terhadap setiap titik koordinat rencana pemasangan seismograf kepada koramil dan kodim setempat,” tuturnya.

Pemasangan seismograf akan dimulai pada Jumat (18/10) hingga 10 hari kemudian.

Menurut Agus, gempa susulan masih terus terdeteksi. Hingga Kamis pukul 09.00 WIT, telah terjadi 1.637 gempa susulan sejak gempa Magnitudo 6,5 pada Kamis (26/9) dan 184 diantaranya dirasakan warga setempat.

BMKG telah menelaah terkait gempa yang berpusat di Kairatu. Gempa besar sebelumnya sudah terpantau didahului dengan gempa pembukaan dengan Magnitudo 1,5 hingga 3,5 sejak 28 Agustus 2019.

DI kawasan tersebut tercatat pernah terjadi gempa besar seperti Magnitudo 7,8 hingga 8,0 pada tahun 1674, Magnitudo 7,8 pada tahun 1899, Magnitudo 7,9 pada  tahun 1948, dan Magnitudo 7,3 pada tahun 1950. 

Baca juga  KPBB usulkan standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...