Ragam AgrariaApple hapus aplikasi pelacak polisi Hong Kong

Apple hapus aplikasi pelacak polisi Hong Kong

Jakarta ((Feed)) – Apple Inc sudah menghapus aplikasi yang digunakan para demonstran di Hong Kong untuk melacak keberadaan polisi, setelah mendapatkan kritik dari koran di China.

Apple menghapus aplikasi HKmap.live, yang mengumpulkan lokasi dari para pengguna untuk melacak polisi dan demosntran, dari App Store. CEO Apple, Tim Cook, kepada karyawan Apple membela keputusan tersebut, menyatakan bahwa “langkah ini yang terbaik untuk melindungi konsumen”.

Koran resmi dari Partai Komunis China menyebut aplikasi pelacak tersebut “beracun”.

Apple dalam keterangan tertulis menyebutkan segera menyelidiki setelah “terdapat kekhawatiran dari pelanggan di Hong Kong”. Apple menemukan aplikasi tersebut membahayakan baik bagi penegak hukum maupun masyarakat.

Aplikasi ini menampilkan lokasi polisi, Apple sudah memverifikasi ke badan keamanan siber Hong Kong bahwa aplikasi tersebut menargetkan polisi hingga mengancam keamanan publik.

Baca juga  Lagu sendu MLTR tuntaskan nostalgia penonton Festival 90an

Apple juga menghapus BackupHK, aplikasi terpisah yang merupakan “mirror” dari HKmap.live.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...