Ragam AgrariaFTII soroti perlindungan data publik dalam revisi PP 82/2012

FTII soroti perlindungan data publik dalam revisi PP 82/2012

Jakarta ((Feed)) – Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) yang mengaku keberatan dengan revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 menyoroti dampak terhadap perlindungan data publik akibat substansi sebagian draft dari revisi tersebut.

“Setelah mempelajari dan mengupas draft revisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kami terima pekan lalu melalui salah satu anggota, kami menganggap perlu untuk menyatakan sikap keberatan dan memberikan masukan terhadap beberapa bagian dari draft tersebut,” kata Andi Budimansyah, Ketua Umum FTII dalam keterangan tertulis yang diterima (Feed) di Jakarta, Kamis.

FTII menyoroti beberapa bagian dari draft tersebut yang tidak selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya yaitu UU 25 Tahun 2009 dan PP 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Ketidakselarasan tersebut ditemukan pada bagian definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. FTII menilai perbedaan definisi itu membuat draft PP terkesan ingin berjalan sendiri.

Baca juga  ITZY ajak fans Indonesia awali November dengan pertunjukkan di Jakarta

Keselarasan tersebut penting mengingat setiap penyelenggara pelayanan publik menjalankan misi negara sebagaimana tertuang pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, terdapat definisi baru yang pada draft tersebut yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang membatasi pada instansi dan institusi negara saja, dan tidak mencakupi Penyelenggara Pelayanan Publik lainnya yang menjalankan misi negara. Hal itu tidak sejalan sebagaimana dimaksud pada UU 25 Tahun 2009.

Andi mengatakan jika implementasi atas definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik tersebut akan berpengaruh besar terhadap praktek perlindungan data publik.

“Jika sebelumnya semua data yang digunakan dalam melayani rakyat Indonesia wajib ditempatkan di dalam wilayah hukum Indonesia, nantinya kewajiban tersebut dan hanya berlaku bagi instansi dan institusi negara saja yang merupakan bagian sangat kecil dari kumpulan data publik yang perlu dilindungi,” ujar Andi.

Dengan definisi itu pula, menurut Andi, semua layanan elektronik non-pemerintah tidak perlu ditempatkan pada wilayah hukum Indonesia. Efek samping kebijakan itu pada akhirnya adalah peluang investasi dari industri data center yang telah berkembang pesat sejak PP 82/2012 berlaku akan hilang.

Baca juga  Anggota DPR dukung inisiatif Korlantas Polri terbitkan "smart" SIM

Selain itu, penempatan data publik bukan di wilayah Indonesia itu akan menyulitkan penegakan hukum oleh aparat karena harus meminta izin dan berkordinasi lebih lanjut kepada otoritas di mana data tersebut ditempatkan.

Di dalam draft Revisi PP 82/2012 itu juga terdapat definisi baru yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penggunaan nomenklatur privat tersebut terkesan bahwa negara mengatur lingkup/wilayah privat dari sebuah organisasi nonpemerintah.

“Mengingat saat ini dorongan pemerintah dan publik terhadap kebutuhan atas UU Perlindungan Data untuk segera diundangkan begitu besar, kami mengusulkan agar perubahan PP 82/2012 menunggu pengesahan UU Perlindungan Data terlebih dahulu,” kata Andi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...