Ragam AgrariaKLHK dorong pemanfaatan limbah B3 bernilai ekonomis

KLHK dorong pemanfaatan limbah B3 bernilai ekonomis

limbah B3 ini memang harus diolah agar bisa memberikan keuntungan dan dimanfaatkan.

Makassar ((Feed)) –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemanfaatan limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bernilai ekonomis, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, B3  KLHK, Vivien Ratnawati.

“Kami mendorong pengelolaannya (limbah B3) bukan hanya dibuang atau dibakar tetapi bisa dimanfaatkan. Sampah itu harus bisa menjadi sumber daya yang bisa menghasilkan uang dan kita mau dorong untuk limbah B3,” ujarnya pada sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang mengangkat tema “peluang dan tantangan pengelolaan limbah B3 dan non-B3” di Makassar, Rabu.

Menurut Vivien, limbah B3 masih bisa dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan asal pengelolaannya dilakukan dengan benar. Jadi, kata dia,  masalah limbah B3 bukan hanya masalah izin pembuangannya tetapi juga pada pengelolaannya yang utama.

Baca juga  Perankan sosok Dono, gigi palsu Aliando sampai patah

​​​​​​​Karena itu  pihaknya  mengundang kalangan industri yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 serta juga industri penghasil limbah B3 untuk bisa bersinergi.

“Lewat pertemuan ini, kami ingin berkomunikasi dengan penghasil limbah B3 karena limbah ini memang harus diolah agar bisa memberikan keuntungan dan dimanfaatkan. Namun karena kita tidak bisa sendirian maka tetap harus ada kerja sama dengan berbagai unsur, khususnya pemerintah daerah,” jelasnya.

Khusus pengelolaan limbah B3 yang memerlukan perizinan, pemerintah telah menerbitkan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, ujarnya.

Terkait perizinan pada limbah B3, periode Januari 2018 hingga Agustus 2019, KLHK telah menerbitkan 240 izin Pengelolaan Limbah B3, terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala nasional), 123 izin pemanfaatan limbah B3, 59 izin pengolahan limbah B3, 12 izin penimbunan limbah B3 dan 19 izin dumping (pembuangan).

Baca juga  Pontianak sediakan tujuh rumah oksigen antisipasi warga terpapar-asap

Berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014, pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

 

 

Sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan non B3 oleh KLHK di Makassar, Rabu (09/10/2019). (Feed) Foto/Nur Suhra Wardyah

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...