Ragam AgrariaKaltim akan pulihkan lubang bekas tambang

Kaltim akan pulihkan lubang bekas tambang

Samarinda ((Feed)) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera melakukan pemulihan lubang-lubang bekas tambang terlantar, sebagai upaya pemerintah setempat merespon sejumlah kasus korban lubang tambang yang terjadi di Samarinda dan beberapa daerah lain di Kaltim.

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Syafranuddin, Ahad, mengatakan lubang bekas tambang itu akan segera dipulihkan dan jika memungkinkan dikelola agar bermanfaat bagi masyarakat dan menambah penerimaan asli daerah dari sektor pariwisata.

“Ini merupakan langkah pemerintah (pusat dan daerah) untuk merespon kasus-kasus lubang bekas tambang terlantar yang mengakibatkan korban jiwa,” kata Ivan sapaan akrabnya.

Dia menyebut, sejumlah lubang bekas tambang telah menelan korban karena tidak direklamasi dan dikelola. Padahal, jika lubang-lubang bekas tambang itu direklamasi dan dikelola dengan aman, maka bukan tidak mungkin, justru akan menguntungkan masyarakat setempat.

Karena itu Pemprov Kaltim menyambut baik inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK untuk mendorong semua perusahaan pemilik konsesi pertambangan bertanggungjawab atas lubang dan lahan yang terbuka, meski mereka mengaku kerusakan itu ulah aktivitas penambang liar.

“Tentu kita apresiasi inisiatif dari Ditjen PPKL KLHK untuk rencana pemulihan lahan ini. Selanjutnya kita berharap dukungan semua pihak agar semua lahan rusak dan lubang-lubang bekas tambang liar itu bisa segera dipulihkan dan tidak ada korban lagi,” kata Ivan.

Baca juga  Lindungi Laut dari Sampah Plastik, Luhut Berbagi Peta Jalan Program Tri Hita Karana di WEF 2019

Sebelumnya Jumat lalu (4/10/2019), dua kawasan eks tambang ditinjau tim KLHK dan Pemprov Kaltim. Dua kawasan itu akan menjadi percontohan.

Pertama lubang bekas tambang di areal konsesi PT Lana Harita Indonesia (LHI) di sekitar Makroman dan genangan air serta areal terdampak penambangan liar di konsesi PT Insani Bara Pratama (IBP) di Palaran.

“Lahan-lahan ini dibiarkan begitu saja tidak direklamasi setelah ditambang. Kita akan segera lakukan pemulihan lahan. Pemulihannya akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik konsesi,” kata Edy Nugroho Santoso, Kasubdit Pemulihan Kerusakan Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat memimpin peninjauan lokasi di areal PT LHI dan PT IBP.

Di areal PT LHI terdapat dua void (lubang bekas tambang) dengan luas 1,45 hektar dan areal terdampak seluas 10,29 hektar.

“Satu void akan ditutup dan satu void airnya akan di-treatment agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Lubang eks tambang itu harus menjadi manfaat bagi masyarakat dan yang utama harus aman,” kata Edy Nugroho.

Baca juga  Peringkat Coco Gauff naik ke-71 setelah kemenangan di Linz

Menurut dia, pemerintah sedang mengupayakan percontohan bagaimana mengelola lubang-lubang tambang menjadi aman dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Di lubang bekas tambang Makroman ini, pemerintah merancang satu kawasan agrowisata yang bukan hanya berada di lokasi lubang bekas tambang, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar.

“Jadi kita arahkan agar ada sinergi antara pemulihan lahan ini dengan masyarakat. Untuk mendukung rencana agrowisata ini, masyarakat akan diarahkan untuk menanam buah-buahan tertentu dan menjadi ciri khas, sehingga pengunjung akan lebih tertarik,” kata Edy Nugroho.

Sementara itu untuk areal PT IBP, pemerintah hanya akan meminta perusahaan menimbun genangan air akibat aktivitas tambang itu menjadi kawasan lindung sesuai RTRW Samarinda.

Luas genangan sekitar 0,22 hektar dan areal terdampak mencapai 14,26 hektar. Genangan air dan areal terdampak itu berada hanya beberapa meter dari jalur masuk Kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.

Sedangkan satu lubang bekas tambang yang berada di areal PT ECI, di Bantuas urung ditinjau karena Pemkot Samarinda berencana memfungsikan lubang bekas tambang itu menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.*

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...