Ragam AgrariaBKSDA Aceh lepasliarkan empat satwa dilindungi

BKSDA Aceh lepasliarkan empat satwa dilindungi

Banda Aceh ((Feed)) – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan empat satwa liar dilindungi di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya, dalam upaya terus menjaga kelestarian satwa.

Empat satwa dilindungi tersebut yakni dua owa serudung (Hylobates lar), satu siamang (Symphalangus syndactylus), dan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

“Hari ini kami lepasliarkan empat ekor satwa dilindungi, bertepatan hari ini momentum peringatan hari satwa dunia,” kata Koordinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, Taing Lubis, di Aceh Jaya, Jumat.

Ia menjelaskan, empat satwa yang dilepasliarkan itu satwa sitaan dari masyarakat. Dua satwa disita dari tangan warga kota Banda Aceh dan duanya lagi dari warga kabupaten Aceh Utara.

Juga baca: Warga Aceh Selatan temukan seekor kucing emas

Juga baca: Pawang didatangkan untuk atasi gangguan harimau di Aceh Selatan

Baca juga  BMKG: waspadai gelombang tinggi hingga empat meter di Indonesia

Juga baca: Polda Lampung gunakan anjing pelacak untuk tangkap penyelundup satwa

Kata dia, sebelum dilepasliarkan ke alam satwa tersebut terlebih dahulu telah mendapatkan rehabilitasi dan saat sudah benar-benar dalam kondisi sehat dan liar maka satwa itu segera dilepasliarkan.

“Satu owa ada yang sudah kami rehabilitasi selama satu tahun dan satu lagi selama dua bulan. Kalau siamang juga kami rehabilitasi dua bulan dan kucing hutan selama dua minggu,” kata dia.

Menurut Taing, sebelumnya mereka juga telah melepasliarkan owa dan siamang di kawasan tersebut pada 2018. Dan hasilnya satwa-satwa tersebut benar-benar masuk dalam kawasan hutan dilindungi dan petugas konservasi selalu melakukan pengawasan.

“Sampai sekarang petugas kita monitoring bahwa masih ada suara-suara owa itu dan itu owa yang sama kami lepaskan dulu,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...