Ragam Agraria26 klub internal Persis Solo somasi penjualan saham

26 klub internal Persis Solo somasi penjualan saham

Solo ((Feed)) – Sebanyak 26 klub internal klub Liga 2 Persis Solo  melakukan somasi dan menuntut haknya terkait polemik penjualan saham PT Persis Solo Saestu (PSS) dari PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) kepada Vijaya Fitrasa yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

“Kami sepakat mensomasi dan menuntut hak karena selama ini tidak pernah diajak bicara soal penjualan saham itu. Kami juga pemegang saham 10 persen,” kata koordinator 26 klub internal Persis, Agus Suparno di Balai Persis Solo, Kamis.

Agus menjelaskan, penjualan saham PT PSS dari PT SPN pemilik saham mayoritas 90 persen, Sigit Haryo Wibisono kepada Vijaya Fitriasa sebesar 70 persen dinilai cacat hukum. Karena, yang bersangkutan pemilik saham mayoritas sudah mengklaim secara resmi berhak untuk mengelola Persis pada Liga 2 Indonesia 2019.

Dia menceritakan awalnya berdasarkan akta nomor 64, tertanggal 27 Juli 2016, tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, PT SPN pemilik saham Persis Solo, sebesar 75 persen. Kemudian, saham itu, bertambah menjadi 90 persen dan 10 persen milik klub internal Persis.

Baca juga  Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H

Oleh karena itu, kata dia, secara faktual memang dapat dikatakan apabila PT SPN sebagai pemilik saham mayoritas, memiliki hak untuk melakukan pemindahan atau penjualan saham kepada perseorangan atau badan hukum lainnya.

Namun, jika melakukan perbuatan hukum pemindahan atau penjualan saham harus tunduk kepada peraturan anggaran dasar yang diatur dalam PT, UU Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas serta perjanjian-perjanjian lain yang telah mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.

Realitanya, kata dia, penjualan saham Persis Solo sebesar 70 persen dari PT SPN kepada Vijaya Fitriasa, dinilai cacat hukum karena di dalam proses penjualan dilakukan secara ilegal dengan mengabaikan forum RUPS sebagai wadah untuk membahas pemindahan atau penjualan saham.

Selain itu, pada proses tersebut seharusnya menawarkan terlebih dahulu terhadap saham yang akan dijual pemegang saham lainnya. Hal ini, sebagaimana diatur anggaran dasar PT PSS pasal 7, tentang Pemindahan Hak Atas Saham.

Baca juga  Pameran sepatu "Urban Sneaker Society" kembali digelar di Jakarta

“Kami menilai sebelum ada persetujuan segala bentuk pemindahan saham tidak berlaku dan tidak sah. Kecuali, pemindahan itu, karena warisan serta persetujuan pengalihan saham lain dengan cara RUPS atau memberi persetujuan secara tertulis yang disampaikan oleh direksi Perseroan,” kata Agus menjelaskan.

Oleh karena itu, perbuatan hukum berupa penjualan saham sebesar 70 persen dari PT SPN kepada Vijaya dinilai tidak sah dan cacat hukum. Karena, telah melanggar ketentuan peraturan anggaran dasar PT PSS, Undang Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas , serta memorandum of understanding (MoU), tentang Perjanjian Kerja sama yang dibuat PT SPN dengan PT PSS.

“Kami melakukan somasi agar Persis Solo kembali kepada PSSI Asosiasi Kota (Askot) Surakarta, dan menuntut pemegang saham mayoritas menggelar kompetisi antar klub internal Persis Solo yang selama ini, vakum.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...