Ragam AgrariaDua warga Singapura tersangka kasus impor limbah terkontaminasi B3

Dua warga Singapura tersangka kasus impor limbah terkontaminasi B3

Jakarta ((Feed)) – Dua warga negara Singapura sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dua WNA tersebut yaitu inisial LSW komisaris dan KWL Direktur PT ART,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tersangka dengan sengaja memasukkan 87 kontainer berisi limbah impor berupa skrap plastik yang terkontaminasi B3 tanpa dokumen perizinan resmi.

Berdasarkan keterangan tersangka, limbah impor dalam kontainer-kontainer tersebut didatangkan dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Jepang, dan Australia serta masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta pada 13 Juni 2019.

Sebanyak 24 kontainer limbah tersebut sudah berada di area PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang, Banten, dan 63 kontainer lainnya masih ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga  Fakhri: Jadwal laga timnas kontra Iran terlalu ketat

Rasio mengatakan, penyidik menemukan kontaminasi B3 pada limbah berupa printed circuit board, remote kontrol bekas, baterai bekas, dan kabel bekas dalam kontainer-kontainer itu.

“Para pelaku ini akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan penetapan tersangka ini merupakan pertama kalinya,” ujar dia.

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 105 dan 106 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tersangka ini bisa dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda.

Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus kontaminasi B3 pada limbah impor bermula dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang ke Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 untuk proses pemeriksaan.

Selain menetapkan dua warga Singapura sebagai tersangka kasus itu, KLHK menyelidiki keterlibatan pihak lain serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus impor limbah yang terkontaminasi B3 tersebut.

Baca juga  Kabut asap pekat meliputi Pontianak

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...