Ragam AgrariaPemulihan lahan gambut terbakar tunggu arahan Dirjen Gakkum

Pemulihan lahan gambut terbakar tunggu arahan Dirjen Gakkum

Jadi selama 2019 kami belum menangani lahan gambut yang terbakar

Jakarta ((Feed)) – Proses pemulihan lahan gambut yang terbakar di sejumlah daerah selama 2019 masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Kami masih menunggu perintah dari Dirjen Gakkum, mana saja lahan gambut yang harus dipulihkan akibat kebakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Sub Direktorat Kelestarian Ekosistem Gambut KLHK RI Muhammad Askary di Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini, pemulihan lahan gambut yang telah dilakukan pemerintah bukan lah akibat karhutla. Namun, lebih kepada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 71. Dalam pasal 23 PP 71 diatur jika fungsi lindung ekosistem gambut itu ada kanal, maka dianggap rusak lalu dipulihkan.

 

Pulihkan Fungsi Gambut Demi Lindungi Iklim Dunia

Baca juga  Satelit Terra dan Aqua deteksi dua titik panas di Sulbar

Kemudian, jika fungsi budidaya airnya lebih dari 0,4 meter, hal itu juga dianggap rusak maka harus dilakukan pemulihan. Jadi, pemerintah saat ini melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) baru melakukan pemulihan lahan yang bukan terbakar.

“Kalau lahan gambut yang terbakar, Dirjen Gakkum akan kirim surat ke kami baru dipulihkan,” katanya.

Ia mengatakan jika proses pendataan luasan lahan gambut yang terbakar selama 2019 sudah dikumpulkan oleh Dirjen Gakkum, maka proses selanjutnya Dirjen PPKL segera melakukan pemulihan. “Jadi selama 2019 kami belum menangani lahan gambut yang terbakar,” ujar dia.

Terkait luasan lahan gambut yang terbakar selama 2019, Dirjen PPKL mengaku belum mengetahui data pasti karena masih dalam tahap konsolidasi dan penyamaan data dengan Dirjen Gakkum.

Jika arahan dari Dirjen Gakkum meminta pemulihan lahan, berarti seluruh area yang terbakar pada 2019 tersebut wajib dilakukan secara utuh oleh pihak korporasi. Selain itu, juga tidak diizinkan kembali ditanami sawit karena harus tanaman vegetasi hutan.

Baca juga  Kabut asap sebabkan 18 jadwal penerbangan tertunda di Palembang

Contohnya adalah jelutung, ramin, gelam dan spesies lain yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 16 tahun 2017.*

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...