Ragam AgrariaSungai Bengawan Solo diduga tercemar limbah kimia

Sungai Bengawan Solo diduga tercemar limbah kimia

Secara detail jenis unsurnya apa masih kita dalami

Ngawi ((Feed)) – Sungai Bengawan Solo yang melalui wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga tercemar limbah menyusul tampilan airnya yang berwarna hitam.

Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi Joko Sutrisno mengatakan hasil uji sampel laboratorium Mojokerto oleh dinasnya diketahui bahwa air sungai besar tersebut positif tercemar limbah kimia berbahaya.

“Secara detail jenis unsurnya apa masih kita dalami. Tapi mengandung sebagian unsur kimia seperti timbal, besi, dan seng,” ujar Joko kepada wartawan di Ngawi, Sabtu.

Meski tidak sampai menimbulkan keracunan ataupun kematian, namun dimungkinkan limbah itu tersebut berpotensi mengganggu kesehatan warga dan merusak ekosistem air.

Pihaknya menduga, limbah itu berasal dari kawasan hulu sungai di daerah luar Ngawi. Sebab, hasil penelusuran sepanjang aliran bengawan di wilayah Ngawi, tidak didapati tanda-tanda adanya pabrik yang membuang limbah berbahaya tersebut.

Baca juga  Palangka Raya luncurkan program ruang sehat tolak asap

Ia menjelaskan, menindaklanjuti hal itu, DLH Ngawi telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan beberapa OPD lain. Hasilnya, dibentuk tim pemantau khusus untuk mengecek kondisi air sungai tersebut.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan pencemaran tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Pihaknya menduga pabrik tersebut sudah terbiasa membuang limbah ke Bengawan Solo. Namun, saat musim penghujan tidak terlihat mencolok karena debit air sungai yang tinggi. Ia juga menyayangkan aktivitas pembuangan limbah tersebut, karena dapat merugikan masyarakat dan ekosistem.

Terkait aktivitas warga yang menangkap ikan di sungai tersebut, Joko mengimbau warga tepian Bengawan Solo untuk tidak lagi mengonsumsi ikan tersebut.

Hal itu karena air sungai sudah terbukti tercemar limbah kimia berbahaya, sehingga ditakutkan berimbas ke kesehatan.

“Yang berwenang melarang dinas perikanan atau pangan. Namun demi amannya, saya imbau jangan lagi mengonsumsinya,” kata dia.

Baca juga  BMKG memprakirakan Jaksel dan Jaktim hujan ringan Jumat siang

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...