Ragam AgrariaPemkab Lumajang bantu padamkan kebakaran hutan di Gunung Semeru

Pemkab Lumajang bantu padamkan kebakaran hutan di Gunung Semeru

Lumajang, Jawa Timur ((Feed)) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membantu untuk memadamkan kebakaran hutan di jalur pendakian Gunung Semeru yang semakin meluas akibat angin kencang dan akses medan yang sulit.

“Semua bergerak setiap hari di empat titik dengan alat seadanya karena tidak mungkin menggunakan mobil, sehingga petugas memadamkan api dengan cara gepyok,” kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di Lumajang, Jumat.

Wabup yang biasa dipanggil Bunda Indah itu mengaku sudah melakukan peninjauan dan koordinasi terkait dengan upaya pemadaman kebakaran di wilayah Resort Ranupani Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

“Untuk melakukan upaya pemadaman api, sudah disiagakan 60 personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD Lumajang, TNBTS, relawan dan masyarakat sekitar dengan menggunakan alat seadanya,” tuturnya.

Ia menjelaskan luas kebakaran hutan di kawasan Gunung Semeru mencapai 80 hektare dan api cepat menyebar melalui alang-alang kering dan semak-semak yang kering yang mudah terbakar.

Baca juga  Simon: timnas Indonesia sangat termotivasi taklukkan Thailand

“Dari data BPBD Kabupaten Lumajang pada 26 September 2019 tercatat titik api bertambah menjadi 35 dan masih belum bisa dikendalikan yang tersebar di beberapa Blok Ranu Kembang, Pusung Gendero, Ayek-ayek dan Watu pecah, dan Resort PTN Ranupani,” katanya.

Menurutnya pengaruh angin yang sangat kencang, lokasi bertebing dan berbukit sangat menyulitkan petugas untuk melakukan pemadaman, namun kondisi di Pos Ranupani dan Ranu Kumbolo sudah tidak ada aktivitas pendakian, sehingga kawasan tersebut sudah steril dari para pendaki.

“Jalur pendakian Gunung Semeru dari Ranupani ke Ranu Kumbolo sudah ditutup total sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan dinyatakan aman, serta titik api sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada para pendaki untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan para pendaki, sehingga tidak ada aktivitas pendakian di gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.

Baca juga  Mola TV akan siarkan Piala Eropa 2020 secara lengkap

“Jangan coba-coba untuk melanggar aturan karena itu sudah diluar tanggung jawab pemerintah, sehingga kami imbau agar pendaki tidak mendaki ke Gunung Semeru dulu,” katanya, menambahkan.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...