Ragam AgrariaHukuman Neymar dikurangi jadi dua pertandingan

Hukuman Neymar dikurangi jadi dua pertandingan

Jakarta ((Feed)) – Mahkamah Arbitrase Olah Raga (CAS) memutuskan untuk mengurangi hukuman larangan bermain sementara striker Paris St Germain Neymar dari tiga pertandingan menjadi dua pertandingan UEFA, umum CAS, Selasa.

Neymar diskors karena menghina ofisial pertandingan Liga Champions musim lalu.

PSG dan pemain Brasil ini mengajukan banding terhadap larangan bermain pada tiga pertandingan yang dikenakan badan sepak bola Eropa UEFA, Juni silam. CAS sebagian mengabulkan permohonan banding itu.

Neymar menyebut sistem Video Assistant Referee (VAR) sebagai “aib” setelah PSG tersingkir dari babak 16 Besar Liga Champions melawan Manchester United setelah klub Liga Premier itu dihadiahi penenati pada menit-menit terakhir ketika menang 3-1 di Parc des Princes.

Neymar layak kembali bermain pada Liga Champions dalam babak ketika ketika PSG bertandang ke Club Brugge pada 22 Oktober, demikian Reuters.

Baca juga  Tifosi Ferrari berpesta, Monza tetap di kalender F1 hingga 2024

Baca juga: PSG hadapi Real Madrid tanpa Neymar dan Mbappe

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...