Ragam AgrariaKLHK susun kajian lingkungan hidup strategis calon ibu kota negara

KLHK susun kajian lingkungan hidup strategis calon ibu kota negara

ini untuk mengantisipasi kekhawatiran terhadap isu kerusakan lingkungan

Jakarta ((Feed)) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan kebijakan pemerintah terkait pembentukan ibu kota baru dapat diminimalisasi risiko dan dampak negatifnya serta dijamin keberlanjutannya.

“Jadi KLHS ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2016 sebagai kajian lingkungan hidup,” kata Plt. Irjen KLHK Laksmi Wijayanti dalam Media Briefing tentang “Penyelenggaraan KLHS Pemindahan Ibu Kota Negara” di KLHK, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pada tahap awal KLHS tersebut, KLHK diberi waktu dari September hingga Oktober untuk memberikan arahan perlindungan dan kriteria pengamanan lingkungan.

Muatan yang dikaji dalam KLHS tahap awal tersebut ia harapkan bisa menjadi arahan dalam penyusunan rencana induk yang saat ini tengah dikerjakan dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas.

Baca juga  Indonesian Plastics Recyclers sampaikan lima manfaat daur ulang sampah

“Dalam tahap ini, sebenarnya KLHK bekerja dari apa yang sudah terdeteksi di ruang publik, seperti kekhawatiran terhadap isu kerusakan lingkungan dan lokasi,” katanya.

Isu yang terdeteksi dan akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam KLHS tersebut adalah beberapa isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat, seperti isu kerusakan lingkungan, tata air, ancaman terhadap habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati serta masalah lain yang mencakup kerusakan lahan, pencemaran dan lain-lain.

Data terkait isu tersebut KLHK peroleh dari berbagai diskusi dan dialog publik yang sudah dilakukan Bappenas, termasuk dari pemberitaan nasional dan internasional.

Pada awal kajian tersebut, KLHK, akan fokus kepada ruang lingkup di wilayah calon lokasi ibu kota negara, yaitu di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Dalam KLHS tersebut, KLHK juga, katanya, akan mengkaji bagaimana proteksi terhadap habitat flora dan fauna yang penting selain juga mengkaji pola dan risiko penanganan kerusakan lingkungan, dinamika sosial, ekonomi dan budaya.

Baca juga  X1 bawakan lagu "Flash" hingga "Produce X 101" saat debut

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...