Ragam AgrariaIni bahaya membiarkan anak pakai "make up" terlalu dini

Ini bahaya membiarkan anak pakai "make up" terlalu dini

Jakarta ((Feed)) – Dulu, anak-anak perempuan mungkin pernah berpura-pura memakai riasan dengan mainan, atau diam-diam memakai lipstik milik ibu.

​​Namun, kini  banyak anak  kecil  sudah tak asing dengan make up, bahkan pandai berdandan, dan memamerkan keahliannya di media sosial.

Walau beauty vlogger cilik sudah banyak bermunculan, orangtua sebaiknya tidak serta merta membiarkan buah hati bermain-main dengan make up terlalu dini.

Dilansir CNA, ada beberapa alasan medis mengapa make up tidak bagus saat terpapar pada anak kecil.

Menurut dokter Lynn Chiam, pakar kulit dari Children & Adult Skin Hair Laser Clinic, kulit anak lebih tipis sehingga fungsi penghalangnya tidak sebesar kulit orang dewasa.

Fungsi kulit sebagai penghalang merujuk pada kemampuannya menjaga kelembapan dan melindungi tubuh dari elemen yang merusak, sehingga “kulit anak lebih rentan terhadap bahan yang mengiritasi.”

Jika terpapar bahan kimia dalam make up yang bisa menyebabkan kulit kering, merah, gatal dan iritasi, kulit anak bisa jadi lebih sensitif pada hal lain, seperti air, sabun, keringat dan panas.

Baca juga  Pesisir Selatan galang dana pemulangan korban kerusuhan di Papua

Proses yang penting dalam memakai make up adalah membersihkannya secara menyeluruh sehingga kulit bisa kembali “bernafas”. Bila anak tidak membersihkan make up secara optimal, pori-porinya bisa tersumbat dan berujung pada jerawat.

Bagaimana dengan sedikit lip gloss dan pemulas pipi?

Dokter menegaskan riasan bisa berujung pada dermatitis pada kulit dan bibir, menyebabkan merah-merah dan gatal. Anak bisa terkena iritasi meski kuantitasnya sedikit.

Dokter menyarankan agar orangtua menunggu hingga anak berusia 16 tahun sebelum memberinya izin berdandan.

Tapi jika anak punya kegiatan yang mengharuskannya berdandan, misalnya untuk pentas tari, dia merekomendasikan riasan berbabahan dasar bedak yang pada umumnya tidak terlalu mengiritasi kulit seperti riasan liquid.

Hal serupa berlaku pada cat rambut. Jika anak merengek-rengek ingin rambutnya diwarnai, orangtua harus mengingat bahwa kulit kepala anak lebih sensitif dan rambutnya pun lebih halus.

Baca juga  Verstappen raih pole position pertama dalam karir di Hungaria

Proses bleaching rambut sebaiknya baru dilakukan setelah anak puber, setidaknya 16 atau 17 tahun.

Bila memang terpaksa, pakailah pewarna non-permanen yang mudah luntur dalam bentuk semprotan dan kapur. Pewarna ini tidak meresap seperti cat rambut, tapi hanya ada di permukaan.

Bagaimana dengan cat kuku?

Bahan-bahan kimia dalam cat kuku membuat orangtua harus menahan diri untuk tidak membiarkan buah hati mewarnai kukunya, terutama bila si anak punya kebiasaan menggigit kuku atau makan dengan tangan.

Jika orangtua memberi izin, dokter merekomendasikan untuk tidak berlama-lama membiarkan cat kuku itu ada di tangan anak, setidaknya tidak lebih dari sepekan.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...