Ragam AgrariaKLHK sebut praktik ilegal hambat pengelolaan limbah B3

KLHK sebut praktik ilegal hambat pengelolaan limbah B3

hukuman pidana menanti pengguna produk dari para pemanfaat aki bekas ilegal

Jakarta ((Feed)) – Salah satu permasalahan dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun seperti aki bekas adalah banyaknya praktik pemanfaatan ilegal, kata Direktur Jenderal di  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.

“Yang punya izin pemanfaatan limbah B3 aki bekas yang diberikan oleh Menteri LHK itu hanya lima dan kondisi di lapangan itu banyak yang ilegal,” ungkap Dirjen   Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) ​​​​​​​​​​​​​​KLHK   Rosa Vivien dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group di Jakarta, Kamis.

Menurut Rosa, KLHK sudah menemukan beberapa kasus di mana lokasi yang memiliki banyak pemanfaatan limbah aki bekas ilegal memunculkan gejala penyakit akibat prosedur pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai standar.

Baca juga  Julianto pukau New York Fashion Week dengan koleksi Il Fiore

Rosa menyebutkan bahwa hukuman pidana menanti pihak yang menggunakan produk dari para pemanfaat aki bekas ilegal.​​​​​​​​​​​​​​

Dia memperingatkan kepada pengusaha-pengusaha untuk tidak membeli bahan baku dari aktor ilegal, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi praktik tersebut.

Dia meminta para pengusaha untuk mengambil bahan baku hasil pemanfaatan limbah aki bekas dari lima lembaga yang sudah mendapatkan izin resmi dari KLHK dan selanjutnya membantu para pemanfaat ilegal untuk dijadikan mitra resmi.

“Saya minta tolong untuk membina  masyarakat yang ilegal tadi, dijadikan partner, dibuatkan koperasi, misalnya,” ujar Rosa.

Meski Rosa sadar hal itu akan memerlukan biaya besar dan terdapat oknum-oknum yang mendukung praktik ilegal tersebut, tapi dia berharap hal itu bisa dilakukan

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...