Ragam AgrariaKabut asap turunkan kualitas udara Sampit ke level berbahaya

Kabut asap turunkan kualitas udara Sampit ke level berbahaya

Sampit ((Feed)) – Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan meliputi pusat Kota Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan menurunkan kualitas udara kota ke level berbahaya pada Jumat.

“Siang ini (kualitas udara) masuk kategori berbahaya. Asap yang terjadi sejak pagi tadi memang sangat pekat,” kata Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Haji Asan Sampit Nur Setiawan di Sampit.

Ia menjelaskan, berdasarkan konsentrasi partikel udara yang berukuran kurang dari 10 mikron (PM 10), kualitas udara dikategorikan baik jika konsentrasinya 0–50 mikrogram/meter kubik, sedang jika konsentrasinya 50–150 mikrogram/meter kubik, tidak sehat jika konsentrasinya 150–250 mikrogram/meter kubik, sangat tidak sehat jika konsentrasinya 250–350 mikrogram/meter kubik, dan berbahaya jika konsentrasinya lebih dari 350 mikrogram/meter kubik.

Berdasarkan data konsentrasi PM 10 pada Jumat pukul 04.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB, kualitas udara Sampit masuk kategori tidak sehat dan menjelang pukul 08.00 WIB masuk kategori berbahaya.

Baca juga  Seorang pria tewas diterkam harimau di hutan Riau

Kondisi makin memburuk pada pukul 09.30 WIB, ketika konsentrasi partikulat mencapai angka 467,58 mikrogram, namun kemudian berangsur membaik.
​​​​​​​
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar tidak terhirup asap bercampur debu,” kata Nur Setiawan.

Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur sudah membagikan masker ke 25 sekolah, khususnya yang ada di Sampit, dalam upaya mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan warga. Puskesmas Baamang I juga menyiapkan 6.000 masker untuk warga. 

“Kalau kelurahan juga ingin membagikan, bisa berkoordinasi dengan kami untuk pasokan maskernya. Kita prioritaskan untuk anak-anak di sekolah karena mereka yang sangat rentan sakit akibat asap bercampur debu kebakaran lahan ini,” kata Kepala Puskesmas Baamang I Supriadi.

Supriadi mengimbau warga mengenakan masker saat berada di luar rumah dan menjaga stamina dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak minum air putih.
​​​​​​​

Baca juga  Turtle Guard Unud tes DNA belasan penyu hijau

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...