Ragam AgrariaKPBB: Paksa industri otomotif hasilkan kendaraan rendah emisi

KPBB: Paksa industri otomotif hasilkan kendaraan rendah emisi

kita berharap ke depan pemerintah menetapkan standar emisinya

Jakarta ((Feed)) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) meminta pemerintah memaksa industri otomotif agar menghasilkan kendaraan rendah emisi guna menekan polusi udara terutama di kota-kota besar.

“Kenapa industri otomotif enggan memproduksi kendaraan yang rendah emisi, ya karena pemerintah tidak pernah memaksa,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin.

Menurut dia, di sejumlah negara modern, pemerintah memaksa setiap industri otomotif untuk menghasilkan kendaraan rendah emisi. “Langkah yang dilakukan yaitu menerapkan kebijakan fiskal,” katanya.

Jika industri otomotif menuruti kebijakan tersebut maka diberikan insentif fiskal. Namun, sebaliknya industri yang tidak menghasilkan kendaraan rendah emisi maka dikenakan disinsentif fiskal.

“Kita berharap ke depan pemerintah menetapkan standar emisinya,” kata dia.

Oleh karena itu, KPBB yang telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga sejak 2012 mengusulkan kepada pemerintah agar standar karbondioksida kendaraan bermotor pada 2020 levelnya yaitu 118 gram per kilometer.

Baca juga  1.316 titik panas indikasi karhutla tersebar di Sumatera

Jika tidak sanggup menghasilkan kendaraan dengan emisi maksimal 118 gram per kilometer maka dikenakan cukai sebesar Rp2.250.000 per gram. Hasil riset yang dilakukan KPBB menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tersebut diperkirakan mampu menekan polusi udara hingga 59 persen.

Akibatnya, mobil dengan karbondioksida di atas 118 gram per kilometer akan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sedangkan mobil dengan karbondioksida di bawah 118 gram per kilometer dijual lebih murah.

Safrudin menyakini jika pemerintah ingin menetapkan kebijakan standar atau baku mutu emisi kendaraan bermotor di Indonesia maka akan ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi.

Tujuannya jelas agar standar emisi kendaraan bermotor di Tanah Air tidak diundangkan. Akibatnya, industri otomotif di Indonesia akan terus memproduksi kendaraan berpolusi tinggi.

“Pasar otomotif di Indonesia akan masih dalam posisi sangat primitif karena tidak ada standar,” ujarnya.

Baca juga  Dani Alves tolak kembali ke Barcelona dan Juventus

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...