Ragam AgrariaKebijakan standar karbondioksida pacu teknologi mobil listrik

Kebijakan standar karbondioksida pacu teknologi mobil listrik

upaya pemerintah  menetapkan kebijakan standar baku mutu emisi kendaraan bermotor, akan banyak mendapat hambatan

Jakarta ((Feed)) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai jika pemerintah menetapkan kebijakan standar karbondioksida kendaraan bermotor pada angka 118 gram per kilometer maka akan menguntungkan sekaligus bisa memacu industri mobil listrik.

“Itu akan menguntungkan teknologi mobil listrik,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin.

Industri mobil listrik yang diuntungkan bukan hanya yang menggunakan sumber energi baterai saja, tetapi juga industri mobil listrik yang menggunakan kombinasi sumber energi antara baterai dan bahan bakar minyak (BBM) atau lebih dikenal hybrid.

Ia menjelaskan apa pun jenis kendaraannya asalkan menggunakan teknologi listrik akan lebih menekan emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor sebagai salah satu faktor penyebab polusi udara.

Apalagi, kata dia, jika dibandingkan dengan teknologi Internal Combustion Engine (ICE) atau lebih dikenal dengan teknologi motor bakar, maka mobil listrik jauh lebih ramah lingkungan.

Baca juga  Menkopolhukam puji penanganan karhutla di Kalteng

Bahkan, teknologi motor bakar akan sulit untuk menekan emisi karbonnya karena telah dibatasi spesifikasi. Apabila dipaksakan sesuai standar atau baku mutu setara 118 gram per kilometer maka produsen membutuhkan biaya besar.

“Kalau  ingin menekan karbonnya, maka mereka memerlukan biaya yang sangat mahal,” ujar dia.

Safrudin juga menyakini upaya pemerintah  menetapkan kebijakan standar atau baku mutu emisi kendaraan bermotor di Indonesia, akan banyak mendapat hambatan dari berbagai pihak.

Tujuannya jelas agar standar emisi kendaraan bermotor di Tanah Air tidak diundangkan, ujarnya.

Akibatnya, industri otomotif di Indonesia akan terus memproduksi kendaraan berpolusi tinggi.

“Tapi pasar otomotif di Indonesia akan masih dalam posisi sangat primitif kalau tidak ada standar,” ujarnya.


 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...